dutapublik.com, TANGGAMUS – Sejak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, mengeluarkan surat teguran Satu, Dua hingga surat teguran ke Tiga, namun surat demi surat yang dikeluarkan Dinas PMD seakan tak berlaku bagi kepala Pekon Penanggungan.
Pasalnya sebelum surat teguran satu, dua dan tiga itu dikeluarkan Dinas PMD, Kepala Pekon Penanggungan Sabil, lebih dulu menerima surat teguran dari Bupati Tanggamus yang dikirim melalui Inspektorat. Jangankan surat dari Dinas PMD surat dari Bupati pun tak diindahkan oleh Sabil.
Dalam hal ini Kepala Pekon Penanggungan diduga kuat sengaja mengabaikan surat perintah Bupati Tanggamus untuk merehabilitasi perangkat pekon Penanggungan yang diberhentikannya secara sepihak.
Gustam, Apriansyah selaku Sekertaris Inspektur Kabupaten Tanggamus saat ditemui di ruang kerjanya menerangkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengundang Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Penanggungan dan akan segera membawa permasalahan ini. “Akan segera kami rapatkan dengan Dinas PMD dan juga bagian Kabag Hukum untuk mengambil langkah kongkrit supaya permasalahan Pekon Penanggungan ini cepat selesai,” ucapnya pada Kamis (9/2).
“Berkaitan dengan itu kewenangan untuk pemberhentian sementara Kepala Pekon itu usulan dari BHP. Nanti kita akan minta agar BHP mengusulkan bahwa ada permasalahan yang belum ditindaklanjuti oleh kepala pekon terkait pemberhentian dan mengangkat perangkat pekon yang tidak sesuai dengan regulasi,” ujar Gustam.
Lanjut Gustam berdasarkan itulah ia akan meminta BHP untuk membuat surat permohonan sebagai dasarnya nanti pemerintah daerah dalam hal ini Bupati untuk melakukan tindakan dan juga memberikan rekomendasi atau kebijakan, apakah pemberhentian atau pemberhentian sementara namun nanti setelah hasil rapat dengan OPD terkait dan BHP.
Sekretaris Inspektorat Gustam juga menerangkan, jika di akhir tahun 2022 lalu pihaknya telah memanggil Kepala Pekon Penanggungan yaitu Pak Sabil tapi dia lupa. “Tujuan kami memanggil untuk mempertanyakan terkait dengan tindak lanjut terkait permasalahan yang ada di Pekon,” ujarnya.
“Kemarin ada bahasanya ia menyanggupi dan akan dikoordinasikan dengan camat, tapi sampai sekarang juga belum, dan juga belum ada kejelasan dengan konfirmasi apa yang memang dikordinasikan, toh kalau memang belum pun ya kami berterima kasih telah diingatkan,” jelasnya.
“Yang jelas nanti kita akan coba melakukan rapat kembali untuk bisa memutuskan saknsi apa yang tepat untuk Kepala Pekon Penanggungan.
Kami akan segera berkordinasi dengan Dinas PMD dan bagian hukum serta mengajak BHP untuk bisa secepatnya melakukan rapat,” pungkasnya. (Sarip)






