dutapublik.com, TANGGAMUS – Menindak lantuji pemberitaan sebelumnya, pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengakui telah memanggil Kepala Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus terkait adanya dugaan MarkUp realisasi anggaran Insentif guru ngaji dan anggaran sunatan masal pada tahun 2021 lalu.
Saat di komfirmasi awak media dutapublik com via pesan singkat WatsApp Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gutan Apriyansyah membenarkann bahwa pihak Inspektorat telah memanggil Kepala Pekon Penanggungan untuk melakukan klarifikasi mengenai kebenaran informasiĀ tersebut. Kamis (16/2).
“Kepala Pekon Penaggungan sudah kita panggil pada beberapa hari kemaren dan hari ini diminta untuk datang kembali kayaknya seperti itu, kerena ada data yang belum sempat disampaikan tapi hadir atau tidaknya Kepala Pekon saya kurang paham kerena saya lagi di Cukuh Balak dalam rangka mendampingi BPK,” beber Gustan.
“Kalau terkait insetif guru ngaji dan sunatan masal itu masih dalam proses klarifikasi terkait hal tersebut. Kemudian untuk informasinya saya belum mendapatkan laporan dari tim telaah jadi untuk sementara saya belum bisa memberikan keterangan, yang jelas kita akan tunggu info dari tim dan juga klarifikasinya belum selesai, kerena data yang disampaikan oleh Kepala Pekon belum lengkap,” lanjut Gustan.
“Yang jelas Kepala Pekon Penanggungan sudah kita panggil untuk klarifikasi jadi sekarang masih dalam proses klrifikasi dulu oleh tim telaah dan hari ini juga kakon kembali menghadap karena data yang ia sampaikan belum lengkap,” tutup. Gustam
Saat disinggung terkait SP3 Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam hanya memberikan jawaban “Waduh mohon maaf saya kurang paham dengan hal tersebut”. (Sarip).





