331 Paket Bantuan Diserahkan Ny. Andika Perkasa Kepada Nakes RS. Wolter Monginsidi

426

dutapublik.com, MANADO – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil., Ph.D., didampingi istri tercinta Ny. Hetty Andika Perkasa, menyambangi Rumah Sakit Tingkat II Robert Wolter (RW) Mongisidi Kabupaten Manado Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa (10/8).

Pada kesempatan ini, keduanya juga bertatap muka dengan Prajurit TNI AD untuk area Manado. Ny. Hetty Andika Perkasa, pada kesempatan juga memberikan 331 Paket yang berisi multivitamin dan makanan yang diperuntukkan kepada seluruh tenaga kesehatan RS Tk. II Wolter Monginsidi.

Melalui video conference, tenaga medis berdialog langsung dengan Kasad, dalam dialog tersebut, diantaranya dengan dr. Gisel, tenaga medis yang bertugas di RS. Tk. II Wolter Monginsidi.

“Wah Mbak Gisel tidak pernah kena Covid ya, kasih tahu rahasianya ke teman – teman ya mbak Gisel. Semoga selalu sehat dan selamat bertugas,” tegas Kasad.

Segala bentuk dukungan diberikan oleh Kasad beserta Ibu, baik berupa Moril maupun Materil sebagai bentuk perhatian dan tanda sayang.

Keterangan Gambar 2 : Ny. Andika Perkasa Saat Menyerahkan Paket Multivitamin Kepada Nakes Di RS .Wolter Monginsidi Manado

Untuk RS Tk. II Robert Wolter Mongisidi Manado Sulut merupakan Rumah Sakit TNI-AD di wilayah Sulawesi Utara yang secara struktural dan teknis medis di bawah pembinaan Kesdam XIII/Merdeka.

Dalam tugas pokok, Rumah Sakit berpedoman pada Peraturan Kasad Nomor 27 Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang Organisasi dan Tugas Kesehatan Komando Daerah Militer (Orgas Kesdam) termasuk di dalamnya Organisasi dan Tugas Rumkit Tk.II RW. Mongisidi serta berpedoman pada Arah Kakesdam XIII/Merdeka maupun Panglima Kodam XIII/Merdeka.

Rumah Sakit Tk. II Manado melayani Personel TNI, Pegawai Negeri Sipil Hankam dan keluarganya di wilayah Kodam XIII/Merdeka yang terdiri dari 6 (enam) wilayah yaitu Kodim 1301/Sangihe Talaud, Kodim 1309/Manado, Kodim 1302/Minahasa, Kodim 1303/Bolmong, Kodim 1310/Bitung dan Kodim 1304/Gorontalo.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan nomor : KEP/23/X/1990 tanggal 18 Oktober 1990, Rumah Sakit TNI diizinkan melayani masyarakat umum.

Adapun Izin Operasional Rumkit Tk. II RW. Mongisidi sudah dikeluarkan berdasarkan Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 329/8124/I/IRSA/BPT2T/IX/2016 tanggal 16 September 2016 berlaku sampai 5 (lima) tahun. Selain melayani militer dan sipil di wilayah Manado dan sekitarnya. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *