4 Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polsek Kampar

368

dutapublik.com, KAMPAR – 1 wanita dan 3 Laki-laki Pelaku diduga pengedar Narkotika Jenis Sabu berhasil diringkus Polsek Kampar. Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Penangkapan terjadi pada Rabu (27/4) sekira pukul 08.30 WIB, di Desa Batang Batindih Kecamatan Jaya Kabupaten Kampar.

Keempat pelaku adalah SS alias S (36) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, AS alias A (40) Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya, AR alias R (36) warga Desa Rimbo Panjang Kecamtan Tambang dan YA alias OP (40) Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai.

Dari keempatnya berhasil diamankan barang bukti berupa kotak yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat plastik diduga pembungkus Narkotika jenis Sabu beserta sendok Sabu yang terbuat dari pipet air mineral, kertas amplop warna putih yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, 2 Handphone Merek Nokia Warna Hitam dan warna Biru, uang tunai Rp710.000, Handphone merek Vivo warna Putih dan Handphone merek Redmi warna dongker.

Kejadian berawal pada Rabu (27/4) sekira pukul 07.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga biasa dipanggil SS alias S ada memiliki serta mengedarkan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang terletak di Jl. Mawar RT 010 RW 004 Desa Batang Batindih Kecamtan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.

Dari sanalah SS mengaku 2 paket Narkotika jenis Sabu miliknya telah dijual kepada pelanggannya dengan harga Rp100.000 setiap paketnya.

Berdasarkan bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama AS yakni orang yang menitipkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada SS untuk dijual yang mana yang bersangkutan ditangkap di rumahnya yang terletak di jalan Ahmad Yani RT 009 RW 003 Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar pada diri yang bersangkutan disita barang bukti berupa uang senilai Rp300.000 diduga uang hasil keuntungan bertransaksi Narkotika jenis Sabu selain itu juga disita alat komunikasi berupa Handdphone miliknya.

Kemudian AS mengaku ada satu lagi yang terlibat. Atas laporan tersebut dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama AR yang berperan sebagai orang yang ikut membeli Narkotika jenis Sabu milik AS di Pekanbaru kepada seorang bernama YA pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, penangkapan dilakukan di rumahnya yang terletak di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Berdasarkan bukti yang cukup kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama YA di rumahnya yang terletak di jalan di jalan kereta api Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai kota Madya Pekanbaru.

Keempat pelaku juga mengakui bahwa mereka saling berkaitan dalam kasus Narkoba tersebut. Kemudian ke 4 tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kampar AKP M Sibarani, S.H., M.H., mengakui keempat pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kampar.

“Keempatnya saling terikat dalam jual beli Narkoba tersebut. Para pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *