Terdakwa Aprial Bacakan Pledoi, Minta Diringankan Hukuman Karena Berstatus Tokoh Masyarakat Dan Tulang Punggung Keluarga

421

dutapublik.com, TANGGAMUS – Sidang lanjutan kasus penganiayaan Wartawan Wawai News Sumantri oleh Aprial Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa.

Dalam sidang pembacaan pledoi oleh terdakwa dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Nugraha Medica Prakasa sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Purnomo.

Sidang dimulai dengan pembacaan pledoi oleh terdakwa Aprial Kakon Way Nipah kemudian diteruskan dengan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum JPU.

Saat pembacaan pledoinya, Aprial menyampaikan permohonan kepada Hakim agar diputuskan seringan-ringanya dengan alasan dirinya sebagai tokoh masyarakat dan merupakan tulang punggung keluarganya serta memiliki tanggungan 3 orang anak.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus Andi Purnomo menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa tetap pada tuntutan sebelumnya.

Setelah itu persidangan ditutup oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dan akan kembali digelar pada Selasa 21 November 2023 mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Masih terlihat rombongan Kepala Pekon dan Aparat pekon yang hadir lebih sedikit atau berkurang dari sebelumnya.

Sementara para LSM, Ormas dan Waetawan yang tergabung mengatasnamakan Solidaritas Pers Tanggamus masih tetap setia mengawal jalannya persidangan kasus penganiayaan wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *