dutapublik.com, MINAHASA – Bertempat di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, Kamis (14/12/2023) dilaksanakan acara Penandatanganan Naskah Dana Hibah Daerah Minahasa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa.
Hadir pada kegiatan ini Pj.Bupati Dr Jemmy Kumendong, M.Si Ketua KPU kab.Minahasa Rendy Suawa, didampingi para komisioner, sekretaris KPU dan jajaran.
Ketua KPU kabupaten Minahasa Rendy Suawa menyampaikan berterima kasih hari ini boleh dilaksanakan Penandatanganan Naskah Dana Hibah Daerah Minahasa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan proposal yang diajukan KPU kabupaten Minahasa dalam beberapa kali pertemuan
“Pada Penandatanganan Dana Hibah Daerah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa mendapatkan anggaran sekitar 42 Miliar dimana turun dari tahun sebelumnya. Nantinya sekitar 39 Miliar akan digunakan untuk pembayaran badan Adhoc.” Ungkap Ketua KPU Rendy Suawa
Lanjutnya Ada dua tahapan anggaran hibah APBD dari Pemkab bersama KPU yang siap cair, tahap pertama di tahun 2023 dengan nominal 5 Miliar, dan untuk tahap kedua dengan nilai
13,8 miliar.
“Anggaran yang dibutuhkan ini adalah bagian pada proses pemilu ditahun 2024 mendatang Dan akan digunakan untuk pembayaran biaya Adhoc sebesar
39miloar.” Imbuhnya
Sementara itu dalam sambutannya Pj Bupati Minahasa Dr Jemmy kumendong menyampaikan dalam proses pembahasan naskah perjanjian hibah ini yang dibicarakan dan sudah setujui bersama.
“Menurut Bupati PJ.Jemmy Kumendong dengan kondisi saat ini ada banyak dinamika yang terjadi, karenanya sangat kesulitan dengan alokasi anggaran dengan skala prioritas.” Ungkap Pj.Bupati Minahasa
Lanjut Bupati Kumendong bersyukur kita boleh bersepakat dan tentu atas nama pemerintah berterima kasih kepada KPU yang sudah menerima naska perjanjian hibah ini.”
“Dana yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat ini diharapkan dapat digunakan dengan sebaik baiknya sampai pada pertanggungjawaban.” Jelas Bupati menambahkan Secara normatif pengawasan terus berjalan sesuai norma norma yang berlaku. (EffendyVIskandar)


