dutapublik.com, MAKASAR – Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Sulawesi Selatan SAMIRUDIN, SH Menghubungi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia WAGIMUN, SH di Jakarta melalui WA menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa hari ini yang kedua di depan MAXI STORE yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin Makasar tetap berlanjut hingga tuntutan buruh di penuhi oleh pihak perusahaan untuk melaksanakan anjuran yang di keluarkan oleh Kepala dinas Tenaga Kerja Kota Makasar untuk membayar pesangonnya, Jumat, (15/12/23)
Menurut Wagimun. SH Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Anjuran yang di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Makasar wajib di laksanakan oleh perusahaan.
Oleh karena itu bila mana perusahaan tidak melaksanakan anjuran yang di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Makasar maka perusahaan Terindikasi kuat melakukan tindak pidana kejahatan sebagai mana di maksud dalam ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Pasal 185 ayat (1) jo pasal 156 ayat (1) yang pada intinya: dalam terjadi Pemutusan Hubungan Kerja perusahaan wajib membayar uang Pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian Hak yang seharusnya dapat di terima oleh karna itu harusnya perusahaan membayar uang pesangon yang di tuntut oleh buruh apalagi sudah di keluarkan Surat Anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Makasar, sehingga tidak terjadi aksi unjuk rasa susulan
Harapan Wagimun, SH Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia. Semuah pihak baik itu pihak Kepolisian Kota Makasar maupun Kapolsek Tamalate Makasar AKP Aris dan Kanit Intel beserta jajaran agar untuk mengawasi terus aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh Buruh sampai tuntutannya terpenuhi, ujarnya
Dan selain itu juga kami minta Dinas Tenaga Kerja Kota Makasar atau di sekitar Provinsi bidang pengawasan serta kepolisian untuk melakukan tindakan Hukum, perusahaan yang terindikasi kuat melanggar tindak pidana kejaharan sebagai mana yang di maksud dalam ketentuan Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 185 ayat (1) jo pasal 156 ayat (1) yang tidak membayar uang pesangon kepada Buruh.
Dalam permasalahan ini Wagimun, SH selaku ketua umum Serikat Buruh Nasionalis Indonesia akan di laporkan secara langsung ke Kementerian Tenaga Kerja dan ke DPR RI Komisi IX. ” pungkasnya. (Arief)


