dutapublik.com, JAKARTA – Kasus KSP SB dengan bosnya bernama, Iwan Setiawan, sudah diputus di Mahkamah Agung dengan Amar Putusan TOLAK Kasasi. Dengan ditolaknya kasasi MA, maka yang akan berlaku saat ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi.
Plt. Ketum LQ Indonesia Law Firm Pestauli Saragih, S.H., S.Kom., M.H., mengapresiasi jajaran Mahkamah Agung atas ditolaknya Kasasi Bos KSP SB yang sudah merugikan banyak korban.
“Mahkamah Agung masih bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya Korban KSP SB. Terima kasih para Majelis Hakim,” ucapnya, dalam pers rilis, pada Selasa (13/2(2024).
Pestauli, juga menerangkan bahwa setelah keluarnya putusan yang MA ini, maka tugas selanjutnya dari tim LQ adalah mengawal proses eksekusi aset sitaan KSP SB, yang mana kebanyakan adalah properti dan aset tidak bergerak lainnya.
“Kami akan segera mengurus aset sitaan. Sehingga, ganti rugi bisa diberikan kepada para korban KSP SB, terutama yang melakukan pelaporan pidana sesuai dengan petikan putusan Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (red)





