PNM ULAMM Kota Agung Lepas Tanggung Jawab Soal Sengketa Nasabah Dengan Eks Kepala Cabang

403

dutapublik.com, TANGGAMUS – Kepala Cabang Pegadaian Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) Kota Agung Tanggamus sebut dari awal perjanjian kontrak (PK) nasabah dilarang membayar angsuran secara tunai walaupun dengan karyawan ULAMM sendiri. Nasabah diwajibkan membayar angsuran melalui transfer ke rekening perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) Kota Agung, Dona, saat diwawancarai oleh awak media dutapublik di kantor ULAMM yang beralamat di jalan Bhayangkara depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kota Agung pada Rabu (21/2/2024).

Dona mengatakan dari awal pengurusan berkas hingga PK tercantum larangan nasabah tidak diperkenankan untuk membayar secara tunai melainkan nasabah harus transfer ke rekening perusahaan walaupun pembayarannya dengan karyawan ULAMM sendiri. “Kenapa kita berlakukan seperti itu karena kita ingin menghindari hal hal seperti ini,, nasabah klaim sudah lunas tapi data di perusahaan mereka masih ada tunggakan,” ujar Dona.

Menurut Dona, ULAMM sudah memberi kemudahan pada nasabah untuk membayar melalui transfer dari bank apa saja bahkan bayar di Indomaret juga bisa yang penting nasabah bisa menunjukan bukti transfernya atau struk pembayaran yang sah.

“Kemudian terkait dengan nasabah yang merasa tagihannya sudah lunas namun jaminannya masih tertahan di perusahaan, Dona menyatakan akan melakukan telaah. “Kalau pun nasabah punya bukti pelunasan akan tetapi uang angsurannya tidak masuk di perusahaan itu bukan tanggung jawab perusahaan melainkan tanggung jawab si oknum itu sendiri karena perusahaan tetap mengacu berdasarkan aturan dari awal,” jelasnya.

“Memang betul kalau nasabah ULAMM sudah ada yang lapor ke Polres pihak Polres juga sudah meminta keterangan, tapi kembali lagi kalau ada nasabah yang merasa dirugikan oleh oknum itu tanggung jawab oknum tersebut karena kalau ada oknum yang menggelapkan uang nasabah itu ada indikasi penggelapan, silahkan nasabah kalau mau ambil ranah hukum karena itu hak nasabah.”

Sementara itu nasabah ULAMM yang merasa dirugikan, RI mengatakan semestinya pihak ULAMM tidak bisa lepas tangan begitu saja karena apa pun bentuknya yang dilakukan oleh oknum tersebut pada saat itu masih berstatus karyawan ULAMM. “Pada saat itu kalau dia bukan karyawan ULAMM mana mungkin juga kami mau mengajukan pinjaman sama orang tersebut. Kalau saya berpendapat dengan kejadian seperti ini gak boleh ULAMM melemparkan masalah pada oknum karyawan mereka, memang benar permasalahan ini terjadi pada saat kepala cabang nya si oknum AA, kalau PNM ULAMM mau lepas tangan begitu saja, jadi seperti apa tanggung jawab perusahaan terhadap nasabah yang dirugikan oleh oknum AA,” ujar RI.

“Yang jelas saya masih ada urusan dengan ULAMM karena sertifikat rumah saya belum dikembalikan sedangkan saya udah gak ada utang lagi di ULAMM semua sudah saya lunasi, karena saya merasa dipermainkan dan merasa dirugikan makanya saya udah buat laporan di Polres Tanggamus,”  pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *