Jadi Perantara Jual Beli Sabu Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU ZM. Yeni Rosalita : Yang Terbukti Cuman Dua Kali

242

dutapublik.com, JAKARTA – Terdakwa atas nama Rugeri Adetya Virgiawan dituntut 9 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ZM. Yeni Rosalita dalam kasus perantara jual beli narkotika jenis sabu.

ZM. Yeni Rosalita mengaku, terdakwa dituntut 9 tahun 6 bulan penjara menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika lantaran barang bukti narkotika yang berhasil diamankan oleh kepolisian pada saat penangkapan hanya berjumlah 9 gram.

“9 tahun deh kalau nggak salah. Tinggilah itu, orang (barang buktinya) 9 gram. Kan namanya penuntut itu di saat barang bukti ditemukan berapa,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Selasa, (20/8/2024).

Selain itu, ia mengaku, dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui bahwa sudah berulang kali mengirimkan pesanan narkotika. Rugeri Adetya Virgiawan, lanjut Yeni hanya mengakui mengirimkan barang sebanyak dua kali.

“Rugeri itu dua kali. Sekalinya dapat upah 500, keduanya 500 udah itu, yang 500 itu yang terakhir,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU ZM. Yeni Rosalita dalam dakwaannya menuduh terdakwa Rugeri Adetya Virgiawan menjadi perantara jual beli barang haram sudah dimulai sejak tanggal 10 Maret 2024 atas perintah Daeng yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terdakwa didakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Daeng sebanyak 5 kali, dan selalu di berikan dengan cara di letakan di suatu tempat di mana tempat pengambilan atau penjemputan yang dilakukan selalu di sekitaran Jl. Lenteng Agung sampai dengan Universitas Pancasila, Jakarta Selatan antara sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Bahkan, Yeni menyebutkan dalam dakwaannya, terdakwa berhasil mengambil barang atas perintah daeng pada tanggal 10 Maret 2024 sebanyak 30 gram, tanggal 20 Maret 2024 sebanyak 70 gram, tanggal 24 Maret 2024 sebanyak 50 gram, tanggal 2 April 2024 sebanyak 75 gram dan tanggal 6 April sebanyak 50 gram.

Barang haram tersebut diambil dan diedarkan sesuai dengan arah dari Daeng (DPO) dengan cara diletakan di sekitaran wilayah Duren Sawit dan Pondok Bambu. Sebelum diedarkan barang haram tersebut terlebih dahulu disisihkan di rumah terdakwa tepatnya di dalam kamar mandi.

Dari hasil menjadi kurir barang haram tersebut, terdakwa diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 yang di transfer menggunakan akun sakuku milik Daeng (DPO) ke rekening Gopay miliknya.

Bahkan, ia juga sering mendapatkan lebihan Narkotika jenis Sabu dari hasil penyisihan yang dilakukannya. Sebagian sabu tersebut digunakan dan juga di perjual belikan kembali. Dari hasil penyisihan tersebut, terdakwa pernah menjual hingga Rp. 4.000.000.

“Itu kan di dakwaan. Tapi di persidangan kan ngakunya cuman dua kali,” pungkas ZM Yeni Rosalita.

Dalam perkara tersebut, JPU Yeni juga melampirkan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip berisi 1 bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9.4505 gram, 1 buah tas selempang berwarna hitam, 3 buah plastik klip bekas pakai bertuliskan angka 75, 50, dan 30, 7 bundel plastik klip bening, 1 unit timbangan Elektrik, 1 unit Handphone Xiaomi warna Putih dan 1 unit Handphone Samsung A50.

Sementara Itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin masih saja bungkam saat dikonfirmasi terkait pertimbangannya dalam menuntut Rugeri Adetya Virgiawan dituntut 9 tahun 6 bulan penjara pada Senin 19 Agustus 2024. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *