ditapublik.com, JAKARTA – Salah satu tersangka kasus investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes) Dyna Rahmawaty dituntut 9 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 Jo Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Anneke Setiyawati dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Eryusma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.
“Menyatakan Terdakwa Dyna Rahmawaty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sesuai dengan Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 Jo Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ucap Anneke saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam kesempatan itu, hakim Eryusma kemudian memberikan kesempatan kepada Dyna Rahmawaty untuk mengajukan pembelaannya pada tanggal 27 Agustus 2024.
“jadi gitu ya, saudara sudah dengar tadi (tuntutan JPU), jadi sekarang hak saudara untuk melakukan pembelaan dan diberi kesempatan selama satu minggu ya,” ucap Eryusman.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari Dyna Rahmawaty. (Nando)



