Merasa Hebat Punya Segalanya, Sponsor PMI Ilegal Timur Tengah Asal Kabupaten Karawang Terancam Dipolisikan Kuasa Hukum

336

dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah yang jadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, seolah tiada habisnya. Seperti diketahui, pemerintah Republik Indonesia melalui Kemnaker RI dari tahun 2015 hingga saat ini jelas masih melarang pemberangkatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART) atau pembantu.

Namun, oknum sponsor nakal seolah tidak menggubris larangan tersebut. Terbukti, masih banyaknya sponsor yang nekat merekrut PMI untuk diproses dan diberangkatkan ke Negeri Unta untuk dijadikan ART secara ilegal.

Salah satunya yaitu sponsor asal Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yaitu, Hj. Ijah, yang diketahui telah merekrut PMI bernama, Iis Binti Warkim Dasan (42), warga Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jawa Barat, secara ilegal untuk dijadikan ART di Negeri Unta.

Keterangan Gambar 2: KTP PMI Iis

Menanggapi hal itu, Pengacara Eddy Prakoso, S.H., selaku kuasa hukum dari, Nono Sobandi (40), selaku suami syah dari, Iis, menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi yang ketiga kepada, Hj. Ijah.

Baca Juga:  Baru Buka Di Surabaya, LQ Indonesia Lawfirm Diserbu Ratusan Korban Investasi Bodong Yang Butuh Pendampingan Hukum

“Somasi pertama dan kedua dari kami sudah dilayangkan kepada, Ibu Hj. Ijah, namun yang bersangkutan tidak ada itikad baik. Pada Jumat, 23 Agustus 2024, kami sudah melayangkan somasi yang ketiga. Jika yang bersangkutan tetap tidak ada itikad baik, maka kami akan segera membuat Laporan Polisi ke Unit PPA Polres Karawang,” tuturnya, kepada media dutapublik.com, pada Sabtu (24/8/2024).

Eddy Prakoso, membeberkan bahwa, Hj. Ijah, bukan hanya merekrut, Iis, untuk dijadikan PMI ilegal Timur Tengah, namun, Hj. Ijah, juga diduga kuat memalsukan tahun lahir, Iis.

Keterangan Gambar 3: Paspor PMI Iis

“Selain diduga melanggar keputusan Kepmenaker RI nomor 260 tahun 2015, Hj. Ijah, pun diduga kuat telah memalsukan tahun lahir, Iis. Karena data tahun lahir KTP, Iis, yaitu 1982, namun di Paspor tertera tahun 1987,” bebernya.

Baca Juga:  Diduga Kuat Kapolsek Dan Kapolres Madina Belum Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Tambang Ilegal Di MBG

Ditegaskan, Eddy Prakoso, bahwa selaku kuasa hukum, dirinya akan memperjuangkan nasib PMI Iis.

“Kami akan perjuangkan nasib para PMI ilegal Timur Tengah yang menjadi korban bujuk rayu para sponsor. Kami akan serahkan perkara ini kepada aparat penegak hukum, agar sponsor PMI ilegal Timur Tengah segera ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Ingat, tidak ada sponsor nakal yang kebal hukum,” tegasnya. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *