dutapublik.com, KARAWANG – Pengacara Gugun Budiawan, S.H., selaku penerima kuasa dari Suherman, warga Desa Waringinjaya Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN Disparbud Kabupaten Karawang bernama, Muhammad Hakim Kalimatullah, mulai geram.
Pasalnya, Muhammad Hakim Kalimatullah, dianggap tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta) kepada, Suherman.
Hal itu yang dikatakan oleh, Gugun Budiawan, S.H., kepada media dutapublik.com, saat ditemui di ruang kerjanya.
“Perkara ini dari April 2024 hingga saat ini, Saudara Muhammad Hakim Kalimatullah, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang klien kami. Padahal, yang bersangkutan sudah kami berikan kesempatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi,” ujarnya, pada Rabu (25/9/2024).
Dijelaskan, Gugun Budiawan, S.H., bahwa uang kliennya tersebut menurut pengakuan, Muhammad Hakim Kalimatullah, digunakan untuk perjalanan dinas.
“Kepala Disparbud Kabupaten Karawang pun sudah kami mintai keterangan, ternyata pengakuan Kepala Disparbud bahwa untuk Saudara Muhammad Hakim Kalimatullah, tidak ada perjalanan dinas sebagaimana alibi, Muhammad Hakim Kalimatullah, sebelumnya,” jelasnya.
Gugun Budiawan, S.H., mengungkapkan bahwa, Muhammad Hakim Kalimatullah, telah dilakukan pemanggilan oleh kuasa hukum dan pihak Kepolisian.
“Saudara Muhammad Hakim Kalimatullah, sudah dipanggil oleh kantor kami dan sudah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian juga. Namun, hingga saat ini, Saudara Muhammad Hakim Kalimatullah, belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang klien kami,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Gugun Budiawan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak Kepolisian segera mengungkap perkara dugaan penipuan tersebut.
“Demi keadilan klien kami, maka pihak kami akan segera mendesak Kepolisian untuk mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan oleh Saudara Muhammad Hakim Kalimatullah. Masa, seorang ASN malah diduga menipu masyarakat biasa,” tegasnya. (Nendi Wirasasmita)





