dutapublik.com, BANDUNG – Modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jalur ilegal kini selalu bermoduskan menguntungkan diri pribadi para pemroses. Di mana, para pemroses atau sponsor ini biasanya memanfaatkan beberapa warga negara Indonesia yang mengalami kesulitan ekonomi dengan bujukan dan rayuan maut iming-iming gaji besar di negara tempatan.
Para sponsor yang merupakan salah satu jaringan dari Mafia TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini tidak menghiraukan rekrutmen jalur ilegal mereka, walupun mereka sangat mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan itu melanggar aturan pidana.
Diketahui, tim awak media dutapublik.com melakukan konfirmasi kepada salah seorang Pekerja Migran Indonesia, yaitu SLH, wanita kelahiran Bandung-Jawa Barat, yang merasa menyesal saat pemberangkatannya yang baru diketahui ilegal, hingga dirinya sulit mendapatkan perlindungan secara hukum di negara penempatan.
“Saya menyesal Pak, diberangkatkan secara ilegal dan tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Saya di Saudi, alami ketidakwajaran dalam bekerja,” ungkapnya.
PMI tersebut merasa sangat percaya dengan oknum pemroses tersebut akibat dari buaian manis yang dilontarkan oleh oknum sponsor tersebut, sehingga Pahlawan Devisa itu merasa nyaman dan percaya dengan perkataannya.
“Ya Pak, memang betul sponsor kebanyakannya omongannya manis, gak tahunya saya di sini Majikan sampai bercerita bahwa saya sudah dijual sampai 20.000 Riyal, sama dengan 90 jutaan. Di situ saya syok Pak, pantes saja Majikan bertingkah laku seenak jidatnya. Karena, Majikan merasa sudah beli saya dengan harga mahal lewat sponsor itu.”
“Waktu saya berangkat aja, di Bandara Soekarno-Hatta secara diam-diam. Bahkan, ada dari teman sponsor di Jakarta, mengarahkan ketika saya sampai Bandara suruh berbohong ketika ditanyain petugas, saya ini bilangnya suruh jalan-jalan bukan untuk bekerja,” bebernya, Sabtu 12 Oktober 2024.
Di waktu yang berbeda, tim awak media berupaya menggali informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang ini dengan menghubungi, Kokom, yang disebut oleh SLH, sebagai sponsor.
Namun, Kokom, yang diduga selaku pemroses ketika dikonfirmasi oleh tim awak media dutapublik.com memilih “NGEBUDEG” alias tidak memberikan respon.
Padahal, diduga kuat, Kokom, melakukan perbuatan melawan hukum dengan menabrak Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Rahmat)





