dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta majelis hakim yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin untuk ditolak.
Menurut JPU Sandy Handika, tuduhan yang diajukan oleh kuasa hukum Jessica terkait rekaman CCTV di Restoran Olivier yang diduga telah direkayasa tidaklah berdasar. Ia mengaku, Rekaman tersebut sudah diperiksa oleh ahli digital forensik yang telah bersertifikasi internasional.

“Tuduhan pemohon PK tiga terkait adanya manipulasi atau tempering bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru, ibarat istilah lagu lama, judul baru,” Kata Sandy dalam menanggapi memori PK Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Selasa, (29/10/2024).
Menurutnya, bukti atau novum yang diajukan oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tidaklah cukup kuat untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.
“Kami Jaksa, Selaku termohon menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali ketiga ini tidak didukung oleh Novum yang sah atau alasan yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan,” Kata Sandy.
Selain itu, pihaknya menilai, keterangan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar yang diajukan oleh pihak pemohon PK tidak memiliki dasar yang kuat dalam memberikan keterangan terkait adanya rekayasa CCTV.
Ia menilai, bukti CCTV yang diajukan oleh pihaknya sudah diperiksa oleh orang yang memiliki keahlian dibidang Digital Forensik dan bersertifikat internasional yaitu Kombes Pol Muhammad Nuh Al Azhar.
“Dengan demi kian kami meminta agar permohonannya ditolak secara keseluruhan dan putusan pengadilan yang sebelumnya tetap dikuatkan demi keadilan yang seadil-adilnya,” ungkap Sandy.
Sebelumnya Sordame Purba, kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, dalam memori PK-nya menduga CCTV yang diajukan oleh JPU bukanlah alat bukti yang sah melainkan telah direkayasa.
Sordame mengaku, banyak kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya dalam rekaman CCTV yang diajukan oleh JPU pada sidang tahun 2016 lalu.
“Karena berdasarkan Novum berupa CD yang diperoleh dari TV One dan berisi rekaman tayangan wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023, Saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang selam ini dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” ucap kuasa hukum Jessica.
Menurutnya, pernyataan dari Darmawan Salihin tersebut ada benarnya jika dikaitkan dengan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli Christopher Hariman Rianto dan ahli Muhammad Nuh Al Azhar.
“Dalam BAP Muhammad Nuh Al Azhar tanggal 28 Januari 2018, diketahui bahwa CCTV 9 pada pukul 15.35 WIB sampai dengan pukul 16.59 WIB memiliki 50.900 frame. Sedangkan dalam BAP Christopher Hariman Rianto tanggal 15 Maret 2016, diketahui bahwa CCTV 9 dengan waktu yang sama hanya memiliki 50.810 frame,” ungkapnya. (Nando)


