Kejari Jakpus Tuntut Perantara Sabu Seberat 1 Kg 18 Tahun Penjara

349

dutapublik.com, JAKPUS – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa Rahmandani Bastian Bin Basri 18 tahun penjara. Terdakwa merupakan perantara sabu seberat 1 kilo gram yang diterima dari bosnya bernama Kokoh yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadziqotul Aulawiyyah dalam tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmandani Bastian Bin Basri selama 18 Tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sementara,” kata Hadziqotul saat membacakan Tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (29/10/2024).

Terdakwa Rahmandani Bastian Bin Basri mengaku telah dua kali dititipkan sabu oleh bosnya bernama Kokoh seberat 1 Kg. Ia mengaku pertama kali menerima titipan sabu tersebut sekitar bulan Agustus 2023.

Sementara untuk yang kedua kalinya, ia mengaku menjemput langsung barang haram tersebut ke lokasi yang diarahkan oleh bosnya di daerah Tangerang.

Selain tuntutan pidana, JPU juga menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.

“Menuntut Denda Rp. 1.000.000.000, Subsidair 6 bulan penjara,” ucapnya. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *