3 Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan Dituntut 2 Tahun Penjara, Kerugian Negara 6,5 Miliar, Kajari Jakpus Masih Bungkam

426

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut rendah para terdakwa kasus korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit tahun 2019.

Para terdakwa atas nama Singgih Irawan Selaku Project Manager PT PINS Indonesia, Opik Freeli selaku Direktur Operasional PT GT Pro Raya/Direktur Utama PT DCM Indonesia, Agus Gunawan Selaku Direktur Operasional PT Tunas Internusa Mandiri, Endah Surti Kasih selaku Direktur Utama PT Tunas Internusa Mandiri dan Rizayati selaku Direktur Utama PT IMZA Rizki Jaya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakpus, Yon Yuviarso mengatakan, dari hasil penyidikan, pihaknya memperoleh bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

“Jadi PT PINS Indonesia bekerja sama dengan PT Imza Rizki Jaya dan PT Tunas Internusa Mandiri. PT PINS Indonesia telah membayarkan Rp. 6.500.000.000 terkait uang muka proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum,” ungkap Yon di Kejari Jakpus, Kamis (7/3/2024).

Namun, Yon menjelaskan, uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak kerja sama. Akan tetapi, para tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

Yon menambahkan pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait kasus tersebut. Akibat perbuatan ke empat tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000.000.

“Uang 6,5 miliar ini harusnya untuk kegiatan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum tapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, pada tanggal 17 Oktober 2024, para terdakwa dituntut oleh Kejari Jakpus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terdakwa Singgih Irawan, Agus Gunawan dan Endah Surti Kasih dituntut 2 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500.000.000.

Sementara untuk terdakwa Agus Gunawan dituntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 793.775.000. Untuk terdakwa Opik Freeli dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500.000.000 serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.424.324.222.

Selain itu, terdakwa Rizayati juga dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500.000.000. Ia juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.300.000.000.

Sementara Itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Safrianto Zuriat Putra masih saja bungkam setiap dikonfirmasi. Hingga saat ini, ia memberikan tanggapan terkait alasanKejari Jakpus menuntut ringan para tersangka sejak dikonfirmasi pada hari Rabu, 6 November 2024. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *