PN Jakpus Ikuti Sosialisasikan PERMA 1 Tahun 2022

224

dutapublik.com, JAKARTA – Seluruh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (KPN Jakpus), mengikuti sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana di wilayahnya.

Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana, sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, kegiatan tersebut sesuai dengan Memorandum Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung RI Nomor 151/WKMA.NY/HK2.1/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024. Tujuan kegiatan tersebut untuk memastikan para hakim memiliki pemahaman dalam menerapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2022.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Kata Zulkifli Atjo di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Command Center Lantai 4 Gedung PN Jakpus dang diikuti oleh seluruh hakim melalui zoom meeting pada hari Rabu, 18 Desember 2024. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *