Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran, Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI

319

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penyidik Kejati DKI Jakarta telah menaikkan status dugaan penyimpangan anggaran tersebut ke tingkat penyidikan pada 17 Desember 2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” kata Syahron dalam Keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2024).

Menurut pihaknya, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 mencapai kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.000.000.

“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.000.000,” ungkap Syahron

Adapun penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan , Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Syahron, penyidik Kejati DKI Jakarta menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, dokumen dan sejumlah uang.

“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” Pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *