dutapublik.com, KARAWANG – Penerapan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Negara kita saat ini disinyalir masih menerapkan sistem tebang pilih. Banyak contoh kasus mega korupsi yang belum tuntas dan menyentuh ke aktor intelektualnya.
Kekuatan finansial, kolusi dan kekuasaan diduga menjadi faktor utama terhambatnya penyelesaian kasus korupsi tersebut.
Hal ini berbanding terbalik jika yang menjadi tersangka berasal dari kalangan rakyat jelata, hukum seolah-olah sangat tajam.
Banyak contoh kasus yang mencerminkan tidak adanya keadilan bagi warga yang berasal dari kalangan bawah.
Seorang pencuri kelas teri atau pelaku tindak kriminal kecil lainnya akan dengan cepat mendapat penanganan proses hukum, bahkan banyak diantaranya meregang nyawa akibat pengadilan jalanan yang dilakukan warga yang kurang memahami hukum.
Padahal nilai nominal yang mereka rampas tergolong kecil jika dibandingkan dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan seorang pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan dan kekayaan, proses hukumnya akan cenderung lama, berbelit dan berliku. Padahal nilai nominal yang mereka rampas sangat luar biasa.
Kesenjangan akan keadilan inilah yang mengakibatkan adanya ketidakpercayaan rakyat terhadap penerapan proses hukum oleh aparat penegak hukum, situasi ini diduga telah memicu adanya pengadilan jalanan dan hukum rimba oleh sebagian warga.
Yang lebih mirisnya lagi, korban dari pengadilan jalanan dan hukum rimba tersebut justru kebanyakan menimpa pelaku kejahatan kelas teri.
Padahal kalau didalami, motif pelaku kejahatan ecek-ecek ini dikarenakan himpitan faktor ekonomi yang membebani kehidupannya. Tuntutan menghidupi keluarga dengan tanpa dibarengi pekerjaan dan penghasilan yang jelas telah mengakibatkannya nekad melakukan tindak kejahatan.
Sedangkan para pelaku korupsi kebanyakan berasal dari kalangan menengah keatas. Secara ekonomi mereka sangat mapan dan tidak mengalami kesulitan dalam menghidupi keluarganya.
Namun karena keserakahan dan kerakusannya, mereka nekad merampok uang negara bahkan uang hak orang lain untuk memperkaya dirinya.
Kekuatan finansial, kekuasaan dan koneksi jaringan setan telah membuat para koruptor hidup nyaman dan seolah sulit tersentuh hukum.
Hukum seolah tajam kebawah tapi tumpul ke atas, keadilan bagi warga miskin seperti jauh panggang dari api. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi. Selain faktor kekuatan finansial, kekuasaan dan koneksi masih ada faktor lain yang ikut berperan dalam terjadinya kolusi diantara mereka yaitu faktor mentalitas, moralitas dan integritas yang rendah dari oknum aparat penegak hukum.
Faktor-faktor diatas telah menyebabkan terjadinya dekadensi moral di sebagian aparat penegak hukum. Hingga banyak diantaranya yang terjebak dan masuk dalam pusaran lingkaran setan barisan perampok uang negara.
Lembaran rupiah telah membutakan mata dan hati nurani oknum tersebut. Mereka yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat dalam memperoleh keadilan, justru malah bersikap sebaliknya.
Kita memang tidak boleh putus asa dengan kenyataan tersebut, karena di negeri ini masih banyak aparatur penegak hukum yang memiliki mentalitas, moralitas serta integritas yang tinggi dalam menerapkan proses hukum yang berkeadilan.
Para oknum tadi hanyalah segelintir pasir diantara luasnya padang pasir, dengan sendirinya mereka akan tergerus dan tersapu oleh angin kebenaran dan keadilan.
Sampah bagaimana pun harus berada di habitatnya yaitu tempat sampah. Jangan biarkan sampah berada diluar tempatnya karena hal itu akan menimbulkan kekotoran dan bau tidak sedap. (endang andi)





