dutapublik.com, KARAWANG – Penanganan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi tidak terlepas dari beberapa unsur penting berikut ini, yaitu Pelapor, Terlapor, Barang Bukti, Saksi dan Penyidik dari Kepolisian.
Pelapor adalah orang atau lembaga yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang.
Sedang Terlapor adalah orang yang dilaporkan oleh pihak Pelapor karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Penyidik adalah orang yang ditugaskan oleh instansinya dalam hal ini Kepolisian untuk mendalami dan menyelidiki laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan berpatokan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Unsur penting lainnya dalam proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah keberadaan Barang Bukti dan Saksi.
Barang bukti sangat penting karena merupakan alat bukti yang akan diperlihatkan di persidangan untuk mempertebal keyakinan hakim dalam mengambil suatu keputusan persidangan.
Mengingat sangat pentingnya barang bukti, maka keberadaannya harus steril, terjaga dengan baik dan jangan sampai hilang atau rusak. Jika barang bukti hilang atau rusak karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan Oknum Penyidik, maka Pelaku akan dijerat dengan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Keberadaan Saksi juga berperan penting dalam penanganan proses dugaan tindak pidana korupsi. Saksi itu sendiri dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu Saksi Yang Memberatkan dan Saksi Yang Meringankan.
Saksi Yang Memberatkan adalah Daksi yang berfungsi memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dan terkadang menjadi Saksi kunci atas kasus tersebut serta memiliki bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Sedangkan Saksi yang masuk dalam kategori Saksi Yang Meringankan adalah Saksi yang memberikan keterangan pada Penyidik yang sifatnya meringankan tuduhan terhadap terduga kasus korupsi, bahkan ada kecenderungan memberikan kesaksian atau keterangan palsu kepada Penyidik.
Bagi Saksi yang melakukan tindakan tersebut maka yang bersangkutan bisa dikenai pasal 22 jo pasal 35 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 3 (tiga) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.
Melihat besarnya ancaman hukuman dan denda, diharapkan menjadi pencerahan bagi setiap orang yang dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk tidak main-main dalam memberikan keterangan, apalagi kalau keterangan tersebut bersifat bohong atau tidak sesuai dengan fakta.
Jika ada yang berani nekat melakukan hal tersebut dengan tujuan melindungi terduga korupsi maka ancaman serius sudah menunggu Oknum Saksi tersebut. (endang andi)





