dutapublik.com, SERANG – Aksi unjuk rasa dilakukan puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Serang Raya (F-JSR) dan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), terkait intervensi atau pengusiran wartawan ketika hendak mengkonfirmasi soal pencemaran lingkungan oleh PT. Citra Buana Pasta (PT. CBP) yang terletak di kawasan industri Pancatama Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang-Banten, pada Selasa (15/6).
Dalam aksinya, puluhan wartawan tersebut menyampaikan aspirasi terkait pengusiran wartawan Bantenmore.Com Rudi, oleh oknum Security PT. CBP yang diketahui bernama Kalpan ketika hendak melakukan tugas jurnalistik dan ingin mempertanyakan tindak lanjut Perusahaan dalam pengelolaan limbahnya.
Atas dasar tersebut para jurnalis menduga, bahwa pihak Perusahaan atau security-nya telah melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama Dua (2) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Limaratus Juta Rupiah).
Semetara saat dilakukan mediasi antara perwakilan wartawan dengan pihak menejemen PT. CBP yang diwakili oleh Darwin menyampaikan, bahwa semuanya sudah dilimpahkan ke pihak Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Serang.
“Kalau mau mengetahui tentang masalah ini, tanyanyakan saja ke DLH (Dinas Lingkunhan Hidup-red),” dengan nada tinggi dan berulang-ulang dilontarkan Darwin saat audiensi dengan berapa perwakilan wartawan.
Dalam mediasi tersebut, wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi ini merasa tidak puas dengan keterangan dari perwakilan Perusahaan yang melimpahkan permasalahan ini ke DLHK Kabupaten Serang dan akan melakukan upaya hukum dengan segera melayangkan surat ke DLHK Serang.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua F-JSR Ansori, bahwasannya apa yang dilakukan oleh PT. CBP bukan hanya dugaan mencemari lingkungan yang sudah bertahun-tahun dilakukannya. Namun, soal perizinan atau legalitas PT. CBP juga patut dipertanyakan.
“Ini harus kita sikapi bersama, karena pencemaran lingkungan hidup adalah kejahatan yang serius dan sangat merugikan masyarakat terutama masyarakat sekitar Perusahaan yang dicemari limbah tersebut,” katanya.
Ansori menegaskan, soal pencemaran lingkungan bukan hanya dapat merugikan lingkungan sekitar, kerusakan alam dan lain sebagainya juga ada di dalamnya yaitu hajat hidup orang banyak.
“Ini bukan hannya tugas DLHK, menjaga lingkungan merupakan tugas kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Perwast Angga Apria Siswanto mengatakan, menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan perilaku preman. Bahkan Ia menduga, di PT. CBP memelihara preman guna menjaga dan menutup-nutupi kesalahannya yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
“Kami rasa apa yang dilakukan oknum security adalah cara-cara premanisme. Dan jelas itu pasti perintah atasannya untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik,” ujarnya.
Dan soal keberadaan PT. CBP, lanjut Angga, patut diduga adanya oknum yang bermain (membekingi), karena Perusahaan ini seolah kebal terhadap aturan.
“Pencemaran ini bukan hal baru, jika tidak ada yang oknum yang bermain harusnya sudah ada tindakan. Tetapi mau siapapun yang coba-coba membekingi Perusahaan perusak lingkungan ini akan kami lawan dan akan terus kami sikapi,” tandasnya. (SS)





