8 Orang Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung RI Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

194

dutapublik.com, JAKARTA– Selasa (25/3/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Kedelapan saksi tersebut, yaitu:

1. TR, selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak;

2. RF, selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak;

3. IR, selaku Pjs. VP Feedstok Management PT Kilang Pertamina Internasional September 2022;

4. RDF, selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 s.d. 2024;

5. FTR, selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021 s.d. 2022.

6. NBL, selaku Manager Finance PT Orbit Terminal Merak;

7. MIS, selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengadaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM; dan

8. EED, selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka, YF, dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-288/094/K.3/Kph.3/03/2025




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *