Usai Jadi Korban Dugaan TPPO Yang Dilakukan Oleh Sponsor Yanto, Yuyun Yunengsih Binti Warsa Pulang Ke Indonesia

516

dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah, warga Dusun Kertasari RT 003/005 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama, Yuyun Yunengsih Binti Warsa, bisa menghirup udara segar negara Indonesia, dan sekaligus terlepas sudah dari belenggu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasalnya, Yuyun Yunengsih Binti Warsa, pulang ke tanah air pada Kamis (19/10). Sebelumnya, Yuyun Yunengsih Binti Warsa, patut diduga telah menjadi korban TPPO dari sang sponsor bernama, Yanto, warga Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Saat diwawancara oleh media dutapublik.com, Yuyun Yunengsih Binti Warsa, menceritakan kisah pilunya selama menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di salah satu warga negeri Unta.

“Sponsor saya namanya Yanto. Saya, diberangkatkan tahun 2021. Saya, bekerja jadi pembantu di sini (Abu Dhabi_red), sudah gonta ganti majikan. Terakhir, saya bekerja di rumah majikan yang kelima. Sakit hati saya selama jadi PMI ilegal. Saya diperlakukan tidak manusiawi oleh majikan. Karena, setiap ngomong, majikan itu mengeluarkan bahasa kasar, semua nama binatang disebutin ke saya,” bebernya, pada Jumat (20/12).

Yuyun Yunengsih Binti Warsa, mengaku tidak mengetahui kalau bekerja ke negara Timur Tengah untuk menjadi ART, itu adalah ilegal.

“Saya kan dari awal tidak diberi tahu oleh sponsor, kalau bekerja menjadi pembantu (ART_red) di Abu Dhabi itu adalah ilegal. Pikir saya, ya, seperti ke negara lainnya aja,” ungkapnya.

Sementara, Yanto, yang disebut oleh, Yuyun Yunengsih Binti Warsa, sebagai sponsor yang merekrut dirinya, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu, terkait sejauh mana perkembangan untuk bertanggung jawab terhadap nasib, Yuyun Yunengsih Binti Warsa, Yanto, tidak memberikan respon dan terkesan BUNGKAM.

Dengan kejadian tersebut, salah satu tim divisi hukum media dutapublik.com Advokat Eddy Prakoso, S.H., akan menempuh jalur hukum atas dugaan kejahatan TPPO yang dilakukan sponsor Yanto.

Diketahui, Paspor milik, Yuyun Yunengsih Binti Warsa, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Bogor-Jawa Barat, No. Paspor: C7441183, Tanggal Pengeluaran: 22 Jan 2021, Tanggal Habis Berlaku: 22 Jan 2026, dan No. Reg.: 1A13AB1217-VQR. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *