dutapublik.com, PEKANBARU – Kembali Polsek Tampan mengamankan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Lobak Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, pada Minggu (10/4).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K. mengatkan, bedasarkan Laporan Polisi atas nama Witri Nengsih, didampingi Kanit Reskrim AKP Aspikar, S.H. menjelaskan, untuk melakukan penyelidikan dan penyedikan terhadap kedua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret).
“Kejadian berawal saat korban mengedarai sepeda motor seorang diri dan pada saat di TKP di jalan Lobak Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru, pada Minggu (10/4) pukul 18.15 WIB, tiba-tiba datang dua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motornya memepet korban dari sebelah kanan, kemudian pelaku yang duduk di belakang langsung menarik gelang di tangan kanan korban dan berhasil mengambil gelang milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Ditambahkannya, Korban secara spontan berteriak Jambret… Jambret…, sehingga menarik perhatian pengendara lain mendengar teriakan tersebut warga langsung mengejar kedua pelaku dan akhirnya sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku menambrak kendaraan lain yang sedang melintas.
“Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan Interogasi Polsek Tampan pelaku (1) mengaku bernama AR (19) Jenis Kelamin laki-laki Alamat Jalan Lobak Gg. Iklas Kelurahan Delima Kecambatan Bina Widya Pekanbaru dan Pelaku (2) MA (24) Jenis Kelamin laki-laki Alamat Jalan Cipta karya Gg. Damai Kelurahan Silang Munggu Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru dan Kedua Pelaku merupakan residivis dan dilakukan test Urine Positif menggunakan Narkotika mengandung Metamfetamina,” imbuhnya.
Dijelaskannya, pada saat dilakukan Interogasi, pelaku mengakui telah melakukan jambret sebanyak 11 kali TKP, antara lain Jl. lobak pada Minggu (10/4) berhasil menggondol Gelang Emas 8 gram, di Terminal AKAP berhasil menggondol dompet berisikan uang tunai sebanyak Rp328.000, di jalan Purwodadi berhasil menggondol Hp vivo Y91, di jalan Suka Karya berhasil menggondol Kalung Emas 2 gram, di Kualu Pasar Tarai berhasil menggondol Gelang 12,5 gram.
Selanjutnya di Simpang jalan Suka Karya berhasil menggondol Kalung Emas 3.85 gram, di Simpang Panam berhasil menggondol Gelang Emas 10 gram, di Stadion Utama jalan Naga Sakti berhasil menggondol perhiasasn emas 15 gram, di SPBU dekat pasar pagi berhasil menggondol Gelang Emas total Rp4.800.000, di RSJ Tampan berhasil menggondol Tas warna Hitam, dan di jalan Cipta Karya dekat rumah potong hewan menggondol Gelang 3 Emas seharga Rp5.000.000.
Komang mengungkapkan, Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku, berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Streat Warna Hitam BA 4325 BB dan 1 Gelang Emas 24 Karat dengan berat 8 gram dengan harga Rp18.300.000 milik korban.
“Kedua Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret_red) dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjar,” tutupnya. (NH)





