dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – dutapublik.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (14/4/2025).
“Penanganan dilakukan oleh bidang Pidsus,” ujar Ricky.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini laporan tersebut sedang dalam tahap persuratan.
“Saat ini tim sedang menindaklanjuti dan akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Pesawaran,” jelas Ricky.
Diketahui, enam proyek yang dilaporkan oleh DPP KAMPUD antara lain:
1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp742.500.000,-
2. Pembangunan ruang kelas baru SMPN Satap 12 Pesawaran senilai Rp742.500.000,-
3. Pembangunan ruang guru SMPN Satap 12 Pesawaran senilai Rp395.843.000,-
4. Pembangunan ruang Tata Usaha SMPN 31 Pesawaran senilai Rp375.000.000,-
5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran senilai Rp587.279.000,-
6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31 Pesawaran senilai Rp742.825.000,-
Sebelumnya, pada Jumat (28/2/2025), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyampaikan bahwa pihaknya mencurigai adanya indikasi praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan enam proyek tersebut. Dugaan tersebut mengarah pada pola-pola tertentu yang melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), panitia lelang, dan pihak pelaksana proyek.
“Dalam laporan yang kami sampaikan, terdapat dugaan pengondisian proses tender kepada perusahaan tertentu melalui model penawaran tunggal. Kami juga mencermati adanya indikasi persekongkolan antar peserta tender,” ujar Seno Aji.
Ia menambahkan bahwa penurunan harga penawaran yang identik, yakni sebesar 0,9% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), juga menjadi perhatian dalam laporan tersebut.
Lebih lanjut, Seno menyoroti kualitas pekerjaan proyek yang dinilainya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ia mengungkapkan bahwa hasil pengerjaan cenderung terburu-buru dan terkesan asal jadi, serta terindikasi terjadi pengurangan volume pekerjaan.
“Kami menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut. Dugaan kami, lemahnya pengawasan dan adanya potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek menjadi faktor utama,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran, namun belum mendapat tanggapan.
“Sebagai bagian dari asas praduga tak bersalah, kami telah meminta klarifikasi. Namun sampai saat ini belum ada respons yang kooperatif dari pihak pengguna anggaran,” imbuhnya.
Seno berharap, Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum.
“Korupsi adalah musuh bersama. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh, tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera,” ujarnya.
Senada dengan Seno, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Kami juga mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” tutupnya. (Sarip)


