Tradisi Gereja: Masa Berkabung Umat Katolik Atas Meninggalnya Bapa Suci Paus Fransiskus

164

dutapublik.com, SULUT – Masa berkabung umat Katolik atas meninggalnya Bapa Suci Paus Fransiskus akan berlangsung selama sembilan hari.

Dikutip dari Surat Pemberitahuan Masa Berkabung atas Meninggalnya Bapa Suci Paus Fransiskus yang dikeluarkan oleh Keuskupan Manado pada hari ini, Selasa (22/4/2025), disebutkan bahwa sesuai dengan tradisi Gereja, umat Katolik sedunia, termasuk umat di Keuskupan Manado, akan menjalani masa berkabung selama sembilan hari (Novendialis).

Selama masa berkabung, terdapat beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Uskup Manado melalui surat tersebut. Di antaranya, foto atau gambar Paus Fransiskus dalam bingkai diletakkan di depan altar. Di luar gereja, juga dapat dipasang baliho berisi foto atau gambar Paus beserta ucapan duka cita.

Selain itu, bendera Vatikan dikibarkan setengah tiang di depan gereja. Masing-masing paroki juga diminta untuk menetapkan satu hari khusus guna mengadakan Misa Requiem (Misa Arwah) bagi Paus Fransiskus.

Beberapa ketentuan liturgis selama masa berkabung turut diatur, seperti penghapusan penyebutan nama Paus Fransiskus dalam Doa Syukur Agung. Namun, pada bagian doa bagi mereka yang telah meninggal dunia, nama Paus Fransiskus tetap disebutkan.

Informasi mengenai hal-hal yang dapat dilakukan selama masa berkabung ini disampaikan oleh Keuskupan Manado melalui Sekretaris Keuskupan Manado, Pastor Laurentius Paulus Pitoy, MSC. (Ef_Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *