dutapublik.com, PELALAWAN – Aktivitas pertambangan ilegal galian C (tanah urug) diduga marak terjadi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Temuan ini diungkap oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) bersama Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) setelah melakukan investigasi di sejumlah titik.
Ketua DPD AJPLH Pelalawan, Amri, menyebutkan bahwa investigasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan tambang tanpa izin tersebut. Bersama tim media, AJPLH menemukan sejumlah alat berat yang tengah beroperasi di lokasi tambang yang tidak memiliki patok batas resmi maupun papan identitas perusahaan. Temuan ini didokumentasikan pada Senin (5/5/2025).
Lokasi pertama ditemukan di SP VI Jalur 9, Desa Makmur, dengan koordinat 0°25’35.2″ N, 101°50’17.6″ E, dan diduga dikelola oleh inisial AR. Lokasi kedua dan ketiga berada di Jalur 6 desa yang sama, pada koordinat 0°25’10.4″ N, 101°49’55.2″ E dan 0°25’17.3″ N, 101°49’55.0″ E, yang diduga dikelola oleh inisial AK.
Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di KM 55, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, tepatnya di koordinat 0°24’24.8″ N, 101°47’57.7″ E. Di lokasi ini ditemukan satu unit alat berat, dan pengelolanya diketahui berinisial FA. Status perizinannya masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
AJPLH menegaskan bahwa aktivitas di keempat lokasi tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, dan meminta pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau serta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar.
Amri menekankan bahwa penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Staf Dinas ESDM Provinsi Riau, Holi, menjelaskan bahwa setiap aktivitas penambangan mineral non-logam seperti galian C wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk keberadaan papan nama perusahaan dan patok batas lokasi.
“Meskipun pelaku sudah memiliki izin lingkungan, tetapi jika belum mendapatkan persetujuan teknis akhir dari Dinas ESDM, maka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak persuasif, menghentikan sementara, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” jelas Holi.
AJPLH dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa laporan resmi telah mereka layangkan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta pihak penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami menemukan tiga titik aktivitas tambang ilegal di Desa Makmur, dan satu titik lagi di KM 55. Tidak ada satu pun patok atau plang perusahaan yang menunjukkan legalitas lokasi. Bila ada pelaku usaha yang memiliki izin lengkap, tentu harus kita dukung agar masyarakat juga bisa mendapatkan kebutuhan tanah urug secara legal dan bertanggung jawab,” ungkap Amri.
AJPLH berharap tindakan tegas dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal lainnya, serta menjadi contoh bahwa eksploitasi lingkungan tanpa izin adalah pelanggaran serius yang harus dihentikan.
(Tim)


