Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Jalur Praperadilan

193

dutapublik.com, JAKARTA — Dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh penyidik Polres Blora, Jawa Tengah, mencuat ke publik setelah Tim Penasihat Hukum (PH) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dua anggota PPWI Jawa Tengah, Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yakni dugaan pemerasan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan untuk keuntungan pribadi maupun orang lain.

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, kedua tersangka menunjuk tujuh orang advokat dari Tim Hukum PPWI sebagai kuasa hukum, yaitu:

1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.

2. Ujang Kosasih, S.H.

3. Anugrah Prima, S.H.

4. Yusuf Saefullah, S.H.

5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.

6. Andri Setiawan, S.H.

7. Muhammad Imron, S.H.

Dalam permohonan praperadilan ini, para kuasa hukum mengajukan gugatan terhadap:

Termohon I: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

Termohon II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)

Termohon III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)

Tim hukum diberi kuasa penuh untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik atas eksepsi para termohon, serta menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Blora.

Menurut pernyataan resmi PPWI, proses hukum terhadap kedua anggotanya dinilai mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka menyoroti kurangnya transparansi dalam tahapan penyelidikan hingga penetapan status tersangka, terutama mengingat keduanya dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik di daerah.

“Seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Blora akan kami uji. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau dugaan rekayasa, maka penetapan tersangka dan penahanan tersebut harus dinyatakan tidak sah secara hukum,” ujar perwakilan tim hukum.

Perkara ini menjadi perhatian publik dan dianggap sebagai momentum penting dalam menilai komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip demokrasi dan perlindungan kebebasan pers. PPWI menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini demi memastikan tidak terjadinya kriminalisasi terhadap jurnalis.

(Tim/Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *