Ancam Ekowisata Indonesia, Ketua Mapel Jawa Barat Desak Pemerintah Bertindak Terkait Tambang Di Raja Ampat

261

dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Jawa Barat, Ahmad Sulaiman Rangkuti, S.H., M.H., yang akrab disapa Ray, mendesak pemerintah agar segera mengambil sikap tegas terkait aktivitas pertambangan nikel yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan potensi ekowisata di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Mapel Jabar turut aktif memantau isu-isu lingkungan di Indonesia, termasuk kerusakan alam di Raja Ampat yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Ray menegaskan bahwa wilayah Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu surga ekowisata dunia, harus dijaga dari kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, terutama aktivitas tambang.

“Sebagai bentuk solidaritas cinta lingkungan Indonesia, kita semua tahu Raja Ampat adalah salah satu surga Indonesia. Laut dan daratnya penuh dengan keindahan, kelimpahan, serta terumbu karang terbaik di dunia. Tambang hanya akan merusak surga itu. Pemerintah harus tampil terdepan dalam menjaga Raja Ampat,” ujar Ray kepada media di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Ray juga menuntut agar pemerintah mencabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, khususnya yang berada di pulau-pulau kecil. Ia meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, untuk segera mengambil tindakan konkret.

“Kami mendesak Pak Bahlil untuk mencabut seluruh IUP tambang di Raja Ampat,” tegas Ray. “Kami juga mendesak pemerintah, khususnya Pak Hanif, agar segera menurunkan tim khusus untuk menyelidiki dan menjaga kawasan tersebut dari kerusakan lebih lanjut.”

Menurut Ray, aktivitas tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam UU tersebut, wilayah pesisir dan pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk kegiatan pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian, bukan pertambangan.

“Kalau dicermati secara hukum, tidak ada satu pun pasal dalam UU itu yang mengizinkan aktivitas tambang di kawasan seperti Raja Ampat. Artinya, kegiatan tersebut bisa dikategorikan ilegal,” ujar Ray.

Di akhir wawancara, Ray menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah konkret demi menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem nasional.

“Kalau perlu, Pak Bahlil dan Pak Hanif turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Raja Ampat harus diselamatkan dari kerusakan lingkungan akibat tambang,” pungkas Ray. (H.H)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *