dutapublik.com, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T., M.H., ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Kamis (3/7/2025).
Laporan tersebut terkait pencatatan blokir terhadap 26 bidang tanah yang tercatat atas nama inisial H.DMP. Pemblokiran tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga berdampak pada hilangnya akses pemilik terhadap pelayanan publik, serta merugikan secara materiil dan immateriil.
Hal tersebut disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., selaku kuasa pemilik bidang tanah, didampingi oleh Agung Triyono dari pengurus DPP KAMPUD, melalui keterangan pers yang diterima tim media setelah menyampaikan laporan di Kantor Komnas HAM RI.
“Mewakili pemilik bidang tanah, kami secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM RI atas tindakan pemblokiran 26 bidang tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Kami juga sebelumnya telah menyampaikan laporan serupa ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, dalam konteks pelayanan publik. Sementara untuk hak dasar pemilik, kami menilai perlu ada perlindungan dan penegakan hukum oleh Komnas HAM,” ujar Seno Aji.
Seno menjelaskan bahwa pemblokiran yang berlangsung sejak 2022 hingga 2025 tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyimpang dari prinsip legalitas, perlindungan HAM, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Lebih lanjut, Seno mengutip ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang tata cara blokir dan sita, khususnya Pasal 7 ayat (2), yang mengatur bahwa permohonan blokir harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti formulir permohonan, surat permintaan blokir dari instansi, serta keterangan yang jelas mengenai objek tanah dan alasannya.
“Namun dalam kasus ini, diduga tidak terdapat permohonan resmi dari pihak manapun, baik perorangan, badan hukum, maupun penegak hukum. Sehingga, menurut kami, pencatatan blokir tersebut cacat administrasi, cacat prosedur, dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Seno juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tertanggal 25 September 2023 yang ditandatangani oleh Panitera Harif Jauhari, S.H., M.H., disebutkan bahwa 26 bidang tanah atas nama H.DMP tersebut tidak termasuk dalam perkara penyitaan tindak pidana.
“Oleh karena itu, kami berharap Komnas HAM dapat menggunakan kewenangannya untuk memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait, agar pencatatan blokir dapat segera dihapus dan hak-hak pemilik dapat dipulihkan,” ujar Seno.
Sementara itu, Fatwa Hidayah Purwarini selaku anggota tim analisis pengaduan Komnas HAM RI menyampaikan bahwa laporan dari DPP KAMPUD akan ditelaah lebih lanjut oleh tim internal.
“Tim analisis akan melakukan kajian terhadap laporan yang telah disampaikan. Hasil telaah akan diinformasikan lebih lanjut. Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengeluarkan rekomendasi, termasuk melakukan mediasi atau penegakan hukum dalam penyelesaian aduan masyarakat,” jelas Fatwa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Sarip)


