dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dihukum 7 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Ia dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan majelis hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti yang divonis bebas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa menyebutkan, perbuatan Rudi melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12B juncto Pasal 18.
Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan bagi Rudi yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sedangkan hal yang meringankan adalah ia dinilai bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
JPU meyakini Rudi menerima uang sebesar 43.000 dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara Ronald.
Tiga hakim yang disebut dalam kasus ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kemudian diketahui menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald dalam perkara kematian Dini Sera, yang memicu perhatian publik dan kritik terhadap sistem peradilan. (Nando)


