Kejari Bandar Lampung Dampingi FKTP Dukung Program Asta Cita dan Prioritas Nasional 2025

780

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali merealisasikan tugas dan tanggung jawabnya melalui pendampingan hukum berupa sosialisasi kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, serta sosialisasi transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dalam mendukung program prioritas nasional di Kota Bandar Lampung.

Acara ini dipusatkan di Ballroom Hotel Tulipe Bandar Lampung pada Selasa (19/8/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

Kehadiran BPJS Kesehatan diharapkan mampu memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan Program Prioritas Nasional, yakni menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kualitas BPJS Kesehatan, serta memastikan ketersediaan obat untuk masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kendala, seperti pelayanan kesehatan yang belum maksimal terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas. Kondisi tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya hak pelayanan pasien sebagaimana mestinya.

Selain itu, pendampingan hukum yang dilakukan juga terkait dengan pengawasan dan kepatuhan badan usaha terhadap BPJS Kesehatan, sesuai dengan mandat Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesejahteraan Sosial. Tujuannya agar badan usaha memahami kewajiban kepatuhan, meliputi pendaftaran peserta, penyampaian data, pembayaran iuran, serta sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandar Lampung, Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Cabang Bandar Lampung, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Datun, Petugas Pemeriksa BPJS Bandar Lampung, serta 50 badan usaha yang merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Sosialisasi dibuka oleh Pimpinan Cabang BPJS Kota Bandar Lampung, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Datun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan, SH., MH., dan Kasubsi Timkum Meilita Hasan, SH., MH.. Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung serta Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Cabang Bandar Lampung.

Dalam rangka memaksimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), kegiatan ini juga diisi dengan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan FKTP, untuk memperbaiki kualitas layanan dalam mendukung implementasi Program Prioritas Nasional poin ke-7, yakni menjamin ketersediaan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat, peningkatan BPJS Kesehatan, dan penyediaan obat.

Sebagai informasi, setelah kegiatan ini, Kejari Bandar Lampung juga akan melaksanakan sosialisasi lanjutan kepada seluruh rumah sakit se-Kota Bandar Lampung selaku penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Hal ini merupakan bentuk nyata pendampingan hukum Kejari Bandar Lampung sesuai arahan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (Renaksi) 2025, sebagaimana tertuang dalam surat per 22 Mei 2025, pada poin 2 butir ke-3 mengenai program peningkatan pelayanan kesehatan. Langkah ini sekaligus wujud pelaksanaan visi dan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *