Dugaan Intervensi Petinggi Kejaksaan: Ayah, Ibu, dan Anak Pelaku Penganiayaan Mantan Puteri Indonesia Favorit Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

174

dutapublik.com, JAKARTA – Ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh salah satu petinggi Kejaksaan agar para terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Aelyn Halim, Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 dituntut tiga bulan penjara.

Ketiga terdakwa merupakan ayah, ibu dan anak bernama Gunawan Tio, Lina Salim, dan Alexander. Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP yang ancaman maksimalnya bisa mencapai lima tahun penjara.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Gunawan Tio, Alexander dan Lina Salim secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap seseorang sebagaimana didakwa dan diancam melanggar pasal 170 KUHP,” Kata Pratama Hadi Karsono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Ngeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (20/8/2025).

Namun, dalam sidang yang hanya dihadiri oleh terdakwa Alexander, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Pratama Hadi Karsono dari Kejati DKJ tersebut hanya tiga bulan penjara.

“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gunawan Tio, Alexander dan Lina Salim masing-masing selama tiga bulan dengan perintah agar para terdakwa agar segera ditahan,” ucap Hadi.

Usai persidangan, Jaksa Pratama Hadi Karsono sempat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan mengenai dasar pertimbangan penuntutan yang ringan. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci.

“Saya hanya menyidangkan aja, untuk konfirmasi bisa ke Kasipenkum,” ucap Hadi saat ditemui wartawan.

Sidang tersebut digelar tanpa dihadiri dua orang terdakwa lainnya yang merupakan orang tua Alexander, yakni Gunawan Tio dan Alexander.

Sebelumnya, beredar informasi terkait adanya intervensi yang dilakukan oleh salah satu petinggi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mempengaruhi agar ketiga terdakwa dituntut tiga bulan penjara.

Hal tersebut mengarah kepada Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Andi Suharlis. Namun setelah dikonfirmasi hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan yang diberikan oleh mantan Kajari Pekanbaru tersebut.

Dalam dakwaan JPU, berdasarkan hasil Visum, korban mengalami luka-luka fisik akibat kekerasan tumpul yang diantaranya, terdapat tanda-tanda perlukaan di Leher sisi kiri 8 cm dari garis pertengahan depan dan 10 cm di bawah lubang telinga kiri, terdapat memar kemerahan, ukuran 1,5 x 0,5 cm, disertai nyeri tekan. Di bagian Lengan atas kanan sisi depan 3 cm di bawah puncak bahu, terdapat memar kebiruan, ukuran 2,5 cm.

Kemudian, pada Lengan bawah kiri sisi belakang, 7 cm di bawah lipat siku, terdapat memar kemerahan, ukuran 2 x 1,5 cm, disertai nyeri tekan. Terakhir Ruas tengah sisi dalam kelingking tangan kanan, memar kebiruan, ukuran 1 x 1 cm, nyeri tekan, pergerakan terbatas, meski tidak ditemukan patah tulang. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *