Proyek Jalan Nasional di Minahasa Tuai Sorotan, Wartawan Dilarang Dokumentasi

131

dutapublik.com, MINAHASA – Berdasarkan papan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara (Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulut), pekerjaan preservasi jalan saat ini tengah berlangsung.

Proyek tersebut tercatat dalam kontrak nomor HK02.01-Bb.15.6.1/376, dengan nilai Rp63.634.392.000. Ruang lingkup pekerjaan meliputi:

Penanganan jalan sepanjang 23,534 km (target efektif) dan 59,758 km (target non-efektif).
Penanganan jembatan sepanjang 165,5 meter.
Waktu pelaksanaan 511 hari kalender.
Waktu pemeliharaan 363 hari kalender.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Parwata Kencana Abadi sebagai penyedia jasa, dengan supervisi dari PT Ecadaskon Permata KSO. Sumber dana berasal dari SBSN, dengan lokasi proyek meliputi Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa, dan Minahasa Tenggara untuk tahun anggaran 2025–2026.

Masyarakat berharap proyek ini dikerjakan secara transparan, profesional, dan sesuai spesifikasi. Namun, sorotan muncul ketika seorang oknum pimpinan proyek (Pimpro) melarang wartawan mendokumentasikan pekerjaan di lapangan.

Salah satu jurnalis yang hadir merasa keberatan dengan larangan tersebut. “Kami hanya mengambil gambar dari jauh, di ruang terbuka dan jalan umum. Mengapa dibilang tidak beretika? Apakah ini bentuk pembatasan kerja jurnalistik?” ungkapnya.

Warga menilai sikap tersebut tidak pantas, sebab jalan adalah fasilitas publik. “Kami masyarakat hanya ingin hasil yang baik. Anggaran proyek ini miliaran rupiah, jangan sampai dikerjakan asal-asalan atau tambal sulam. Kami butuh infrastruktur yang memadai,” tegas seorang warga.

Sebelum berita ini dipublikasikan, masyarakat berharap pelaksana proyek, pengawas, dan kontraktor dapat bekerja profesional demi kepentingan bersama, bukan menimbulkan polemik dengan awak media. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *