dutapublik.com, MEDAN – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa terdapat lima kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang tergolong rawan penyalahgunaan narkoba.
“Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi tinggi dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025).
Calvijn menjelaskan, kecamatan pertama yang rawan adalah Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Sepanjang tahun 2025, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka di kecamatan tersebut.
Kecamatan kedua adalah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, juga masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di sana, aparat mengungkap 21 kasus dengan 25 tersangka.
Kecamatan ketiga yakni Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang masih berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Polisi berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka.
Selanjutnya, Kecamatan Medan Marelan di Kota Medan yang termasuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di kecamatan ini, terungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.
Terakhir, Kecamatan Medan Deli di Kota Medan yang juga masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Polisi mengungkap 19 kasus dengan 20 tersangka.
Calvijn menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba di wilayah-wilayah rawan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Tim)





