Eks Anggota DPRD Bondowoso Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Penjara Dalam Kasus Proyek Fiktif BI

128

dutapublik.com, BONDOWOSO – Mantan anggota DPRD Bondowoso, Supriyanto, dituntut hukuman 3 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang mengatasnamakan Bank Indonesia (BI).

Jaksa Hadziqotul Aulawiyyah menyatakan bahwa Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Jumianto sebesar 160 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp3,1 miliar, dan terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya,” ujar Jaksa Hadziqotul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, (22/10/2025).

Dalam pertimbangan tuntutannya, Jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan Supriyanto telah menimbulkan kerugian besar dan telah menikmati keuntungan yang digunakan oleh korban untuk kepentingan pribadi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum” tambah jaksa.

Jaksa pun menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun 8 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan terdakwa Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan proyek pembangunan Gedung Depot Kas Utama Timur (DKUT) Bank Indonesia di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai proyek fiktif mencapai Rp482 miliar. Supriyanto bersama rekannya, Edi Prahmatika, diduga menawarkan proyek tersebut kepada sejumlah pihak dengan janji dapat memenangkan lelang, asalkan membayar sejumlah dana operasional.

Namun proyek itu ternyata tidak pernah ada. Dana yang dikumpulkan dari para korban termasuk USD 160.000 dan SGD 63.500 tidak dikembalikan.

Dalam persidangan sebelumnya, Supriyanto mengaku telah menerima USD 100.000 dari hasil proyek fiktif tersebut. Uang itu, katanya, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan renovasi rumah.

“Yang pertama 160 ribu langsung dibagi dua, yang mulia, 80.000 dolar. Yang kedua saya dapat 20.000 dolar. Total 100.000 dolar. Yang pertama untuk operasional, untuk bangun rumah, rehab rumah, bayar utang,” ungkap Supriyanto saat memberikan keterangan di persidangan. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *