Polda Kalbar Perkuat Penindakan Illegal Logging dan Penyalahgunaan Migas, Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan

119

dutapublik.com, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di sektor sumber daya alam, khususnya pembalakan liar (illegal logging) dan penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas). Komitmen tersebut ditegaskan dalam sesi diskusi mendalam pada kegiatan podcast yang digelar di Studio Tribun Pontianak, Selasa (20/01/2026).

Hadir sebagai narasumber, Ps Kanit II Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKP Rachmad, S.Hut., M.Hut., memaparkan strategi serta tantangan yang dihadapi kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan dan stabilitas distribusi energi di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam keterangannya, AKP Rachmad menjelaskan bahwa penanganan perkara di Subdit 4 Ditreskrimsus tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Terkait pembalakan liar dan penyalahgunaan Migas, kami menjalankan instruksi pimpinan untuk melakukan tindakan tegas dengan tetap mengedepankan asas keadilan. Kami melakukan pemetaan titik-titik rawan serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” ujar Rachmad.

Ia menambahkan, latar belakang pendidikannya di bidang kehutanan sangat membantu dalam memahami teknis di lapangan, khususnya dalam mengidentifikasi jenis kayu serta menganalisis dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi melalui media, termasuk podcast, memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi yang berlaku.

“Polda Kalbar tidak akan berkompromi terhadap praktik-praktik yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Melalui sosialisasi di media, kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan sebagai mata dan telinga kepolisian. Segera laporkan apabila menemukan penimbunan BBM atau aktivitas penebangan hutan tanpa izin,” tegas Bambang. (Abdul Muthalib)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *