Praktisi Hukum Soroti Kebijakan KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka ke Publik

166

dutapublik.com, JAKARTA – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kepada publik menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum dan pegiat antikorupsi. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengurangi transparansi penanganan perkara korupsi yang selama ini menjadi tuntutan publik.

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya menilai kebijakan tersebut dilatarbelakangi upaya KPK untuk mematuhi ketentuan hukum acara pidana. Ia menjelaskan, KPK berpegang pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

“Secara normatif, KPK mencoba mematuhi ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menegaskan larangan menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Alexius Tantrajaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).

Namun demikian, Alexius menilai ketentuan tersebut masih menimbulkan multitafsir, khususnya terkait apakah publikasi visual terhadap tersangka kasus korupsi termasuk dalam kategori perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Oleh karena itu, ia mendorong para pegiat antikorupsi untuk segera mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Para pegiat antikorupsi seharusnya segera mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025, agar diperjelas bahwa aturan tersebut tidak mencakup larangan publikasi visual terhadap tersangka korupsi,” tegasnya.

Menurut Alexius, tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus di luar kejahatan konvensional. Ia menilai dampak korupsi sangat luas karena merusak tatanan ekonomi, sosial, dan politik serta menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

“Korupsi dilakukan secara terorganisir dan sistemik oleh pelaku yang menyalahgunakan kedudukan, jabatan, dan kekuasaannya. Akibatnya, hak-hak dasar rakyat Indonesia untuk mencapai kehidupan yang sejahtera dirampas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alexius menegaskan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, profesional, dan berintegritas, negara tidak memiliki pilihan lain selain bersikap keras dan tegas terhadap para koruptor.

“Pemberian hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati dan perampasan aset hasil korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, merupakan langkah yang sah dan diperlukan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa transparansi dalam penanganan perkara korupsi, termasuk publikasi terhadap pelakunya, merupakan hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan.

“Transparansi penanganan perkara korupsi oleh KPK, termasuk melalui publikasi para pelakunya, adalah hak masyarakat Indonesia untuk mengetahuinya,” pungkas Alexius Tantrajaya. (Nando)

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *