dutapublik.com, TANGGAMUS – Terkesan adanya informasi yang belum terbuka terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Salah satu Kepala Sekolah berinisial DD hingga kini belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media Dutapublik.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (26/1/2026). Meski ponsel yang bersangkutan terpantau aktif, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Hal serupa juga terjadi saat awak media mendatangi sekolah tersebut pada Senin, 19 Januari 2026. Salah satu dewan guru berinisial ZA mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah PPPK Paruh Waktu di sekolah itu, sehingga menimbulkan kesan adanya informasi yang belum disampaikan secara terbuka.
Upaya konfirmasi pun terus dilakukan kepada dewan guru lainnya, namun hingga beberapa hari kemudian belum membuahkan hasil.
Dari penelusuran yang dilakukan, awak media memperoleh keterangan dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Sumber tersebut menyebutkan jumlah PPPK PW di sekolah itu sebanyak enam orang, sementara berdasarkan data Surat Keputusan (SK) pengangkatan tercatat tujuh orang.
Lebih lanjut, sumber yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan juga menyampaikan bahwa salah satu PPPK PW yang dilantik pada 2 Januari 2026 diduga belum pernah menjalankan tugas di sekolah sebagaimana tercantum dalam SK pengangkatan.
Masih simpang siurnya informasi tersebut mendorong awak media kembali menghubungi dewan guru berinisial YP melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh kejelasan. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, yang bersangkutan justru memberikan respons bernada keberatan dan menyampaikan pernyataan, “Dengan cara seperti ini Anda bisa saya laporkan.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Sekolah maupun instansi terkait guna menjelaskan perbedaan data dan dugaan tersebut. (Sarip)





