Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Desak BPN dan Pemkab Mandailing Natal Tinjau Ulang HGU PT Rendi Permata Raya

66

 

 

dutapublik.com, MADINA –Sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Bupati Mandailing Natal, terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan dan pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Rendi Permata Raya yang berada di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).

Organisasi pemuda dan mahasiswa menilai HGU PT Rendi Permata Raya patut ditinjau ulang, bahkan dicabut, karena diduga cacat hukum serta melanggar hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat dan petani yang selama ini telah mengelola lahan tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah didesak segera melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap HGU PT Rendi Permata Raya.

Selain mendesak pemerintah daerah, organisasi pemuda dan mahasiswa juga menuntut pembentukan Tim Pengukuran Ulang HGU PT Rendi Permata Raya yang melibatkan BPN serta perwakilan masyarakat secara terbuka, transparan, dan partisipatif. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kejelasan batas wilayah HGU serta mencegah terjadinya perampasan lahan milik rakyat.

Dalam tuntutannya, organisasi pemuda dan mahasiswa turut mengecam kinerja Tim Monitoring dan Evaluasi Khusus (Monevsus) yang dibentuk oleh Bupati Mandailing Natal. Tim tersebut dinilai tidak menjalankan tugas secara maksimal dan tidak pernah melakukan peninjauan langsung ke lapangan terhadap lahan masyarakat yang diduga masuk ke dalam wilayah HGU PT Rendi Permata Raya, ungkap Rezki.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan BPN Mandailing Natal menyatakan bahwa pihaknya akan membahas seluruh aspirasi yang disampaikan dan menjadikan persoalan HGU PT Rendi Permata Raya sebagai perhatian khusus, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah HGU.

“Tuntutan ini akan kami bahas dan menjadi perhatian khusus bagi BPN, terutama terkait HGU dan hal-hal yang menyangkut hak masyarakat sekitar,” ujar perwakilan BPN Mandailing Natal.

Meski demikian, organisasi pemuda dan mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses ini secara kritis. Mereka menilai pemerintah dan BPN sejatinya tidak perlu menunggu data dari masyarakat untuk mengetahui subjek dan objek lahan yang masuk dalam wilayah HGU PT Rendi Permata Raya, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab negara dan pihak perusahaan. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *