Aliansi Mahasiswa dan Warga Muara Bangko Desak PT. RFAP Transparan Soal Plasma dan Legalitas Perusahaan

5

dutapublik.com, MADINA – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak PT. Riski Fajar Adi Putra (RFAP) terkait pengelolaan plasma masyarakat yang dinilai belum berjalan secara transparan dan terbuka.

Koordinator aksi, Adek Saputra dan Ahmad Afandi NST, menyatakan masyarakat menginginkan keterbukaan penuh dari pihak perusahaan mengenai seluruh pengelolaan plasma agar tidak terus menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat Desa Muara Bangko.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada pihak perusahaan, masyarakat mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta PT. RFAP membuka seluruh data pengelolaan plasma secara transparan kepada masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga mendesak dilakukan pengukuran ulang lahan inti dan plasma secara terbuka dengan melibatkan masyarakat serta instansi terkait guna memastikan kejelasan luas dan status lahan.

Massa aksi turut meminta perusahaan memaparkan secara rinci data hutang plasma, mulai dari asal-usul hutang, penggunaan dana, hingga mekanisme dan perhitungan hutang yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Aliansi mahasiswa dan masyarakat juga menuntut keterbukaan terkait hasil produksi dan pembagian keuntungan plasma agar hak-hak masyarakat dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di kemudian hari.

Tidak hanya itu, masyarakat meminta adanya evaluasi terhadap pihak-pihak pengelola perusahaan yang dianggap merugikan masyarakat. Mereka juga meminta pembagian hasil plasma dilakukan satu kali dalam sebulan guna membantu kebutuhan ekonomi warga Desa Muara Bangko.

Selain persoalan plasma, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, izin usaha, serta seluruh aktivitas perusahaan yang dinilai selama ini kurang transparan kepada masyarakat.

Menjelang rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/5/2026), pihak perusahaan dan masyarakat akhirnya melakukan pertemuan yang menghasilkan kesepakatan bersama.

Dalam surat kesepakatan antara PT. Riski Fajar Adi Putra dan masyarakat Desa Muara Bangko, pihak perusahaan menyatakan siap memberikan jawaban atas seluruh tuntutan masyarakat pada Senin, 25 Mei 2026 di Desa Muara Bangko.

Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila tuntutan dan kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan, maka masyarakat akan mengambil sikap tegas terhadap operasional PT. Riski Fajar Adi Putra.

Kesepakatan itu turut diketahui oleh tokoh adat, kelompok tani, pemerintah desa, BPD, serta koordinator aksi Adek Saputra dan Ahmad Afandi NST. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *