dutapublik.com, KARAWANG – Nasib pilu Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural Timur Tengah warga Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang diduga menjadi korban kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terus bertambah.
Adalah MW (34), warga Desa Bolang Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, dikabarkan kini berada di kantor agensi negara Libya, Afrika Utara, yang direkrut dan diproses secara nonprosedural oleh sponsor bernama Hj. Didah, warga Desa Bolang Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Hal itu terungkap, ketika rekan MW, yang sama-sama berada di kantor agensi Libya, Afrika Utara, mengadukan nasib yang menimpa MW.
“Belum lama ini, rekan satu kantor Ibu MW, menceritakan nasib yang menimpa MW. Diceritakan, bahwa MW, saat ini berada di kantor agensi Libya, yang diduga mengalami penyiksaan oleh oknum pegawai agensi,” ungkap, Nendi Wirasasmita, selaku ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang, Jumat (6/2/2026).
Nendi Wirasasmita, menceritakan bahwa saat ini Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten, telah menerima surat kuasa pengurusan perkara dari keluarga PMI MW.
“Keluarga Ibu MW, telah memberikan kuasa pengurusan kepada kami. Jadi, kami akan tindaklanjuti pengaduan ini hingga ke ranah hukum. Agar sponsor Hj. Didah, mau bertanggung jawab memulangkan Ibu MW,” ujarnya.
Dirinya, mengingatkan kepada sponsor dan pemroses PMI MW, agar memiliki itikad baik untuk memulangkan PMI MW.
“Anda semua jangan merasa kebal hukum dengan perbuatan anda tehadap Ibu MW. Apakah anda tidak sadar bahwa anda diduga menabrak Kepmenaker nomor 260 tahun 2015?,” tegasnya.
Ditambahkannya, Nendi Wirasasmita, akan segera berkoordinasi dengan pihak BP3MI, guna menindaklanjuti pengaduan PMI MW.
“Dalam waktu dekat ini, kami dari FPMI DPD Kabupaten Karawang, akan segera menghadap ke BP3MI untuk mendampingi keluarga Ibu MW, melakukan pengaduan. Setelah itu dilanjut ke Unit TPPO Polda Jabar,” imbuhnya. (Uya)





