Kajari dan Kasipidsus di Labuhanbatu Diduga Bekingi Perusahaan yang Tidak Punya HGU

66

dutapublik.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hasan Afif Muhammad diduga melakukan pembekingan terhadap sejumlah perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (GEMASUMUT), Bung Jos. Ia menjelaskan, Kejari Labuhanbatu diduga telah menerima data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sejumlah perusahaan yang tidak mengantongi HGU.

“Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah penindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan dimaksud,” ucap Bung Jos saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Selain itu, muncul pula tudingan adanya setoran rutin setiap bulan dari beberapa perusahaan yang tidak memiliki HGU kepada oknum tertentu agar tidak dilakukan proses hukum. Jika dugaan pembiaran tersebut benar terjadi, hal ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Perusahaan yang beroperasi tanpa HGU berpotensi menghindari kewajiban pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kewajiban lainnya yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Pembiaran terhadap aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius yang merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait dugaan pembekingan perusahaan yang tidak memiliki HGU. Jika memang sudah menerima data dari BPN, maka wajib hukumnya untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bung Jos.

Ia menilai, apabila dugaan setoran bulanan tersebut terbukti, maka praktik itu dapat mengarah pada tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara.

“Kalau ada pembiaran yang disengaja, apalagi disertai dugaan setoran rutin, maka itu harus diusut sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Kami meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU serta memeriksa pejabat yang diduga terlibat,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, GEMASUMUT berencana menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada hari Senin, 2 Maret 2026. Aksi tersebut rencananya akan digelar di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendesak agar Kajari dan Kasipidsus Labuhanbatu diperiksa secara menyeluruh atas dugaan tersebut.

“Kami akan membawa laporan dan tuntutan resmi agar Jaksa Agung memerintahkan pemeriksaan terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Labuhanbatu. Ini demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik,” kata Bung Jos.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama belum memberikan tanggapan terkait isu tersebut sejak dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 25 Februari 2026. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *