SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Pungli Rekrutmen Pendamping Desa, Sebut Adanya Keterlibatan Oknum DPRD Fraksi Gerindra Berinisial AN

3

dutapublik.com, MADINA – Bendahara Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SATMA) AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh Nasution, menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap calon pendamping desa yang disebut melibatkan sejumlah oknum, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Gerindra berinisial “AN”.

Muhammad Saleh mengaku dirinya pernah dimintai sejumlah uang saat mengikuti proses terkait pendamping desa. Ia menyebut nominal yang diminta mencapai sekitar Rp10 juta dengan alasan membantu proses kelulusan dan penempatan.

“Ini sangat memprihatinkan. Saya sendiri sebagai calon pendamping desa pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta. Bahkan dari informasi beberapa rekan lainnya, ada yang mengikuti pelatihan dan membayar sekitar Rp1,5 juta untuk tambahan berkas, namun hingga hampir satu tahun belum ada kepastian penempatan maupun status kerja,” ujar Muhammad Saleh.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah wilayah, dugaan pungutan terhadap calon pendamping desa disebut mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta per orang.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip transparansi dalam proses perekrutan tenaga pendamping desa.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa pemerintah pusat sebelumnya telah menyampaikan belum ada rekrutmen atau seleksi baru pendamping desa secara nasional akibat keterbatasan kuota. Formasi yang ada disebut masih diisi oleh pendamping yang telah terdaftar sebelumnya.

“Kalau memang belum ada rekrutmen resmi secara nasional, lalu dasar pungutan terhadap calon pendamping desa ini apa? Ini yang harus dibuka secara terang benderang agar masyarakat tidak menjadi korban,” tegasnya.

SATMA AMPI Mandailing Natal mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan apabila dugaan praktik pungutan tersebut benar terjadi.

Selain itu, Muhammad Saleh menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang objektif dan meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar berani membuat laporan resmi disertai bukti-bukti yang dimiliki.

“Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan ladang permainan oknum-oknum tertentu. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional,” tutupnya.

Dalam keterangannya, Muhammad Saleh juga memaparkan sejumlah dasar hukum yang dinilai dapat berkaitan dengan dugaan praktik pungutan tersebut, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *