dutapublik.com, KARAWANG – PKBM Harapan Bangsa Karawang menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik kelas akhir, baik Paket B maupun Paket C. Kegiatan ini merupakan bagian dari asesmen standar nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Tes Kemampuan Akademik (TKA) bertujuan menjadi indikator dalam proses seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya sekaligus sebagai validator rapor yang lebih objektif. Dengan demikian, TKA bukan merupakan penentu kelulusan, melainkan alat evaluasi mutu
pendidikan.
Mulai tahun 2026, TKA diterapkan secara lebih luas untuk jenjang SD dan SMP, khususnya kelas 5 dan kelas 9, serta digunakan juga pada tingkat SMA dan SMK. Tes ini dirancang untuk mengukur kemampuan kognitif peserta didik, termasuk kemampuan berpikir kritis, logis, dan analitis pada sejumlah mata pelajaran yang telah ditentukan.
PKBM Harapan Bangsa Karawang menjadi salah satu satuan pendidikan nonformal yang turut melaksanakan kegiatan tersebut. Ketua PKBM Harapan Bangsa, Oleh Hapih, S.Pd., saat berbincang dengan awak media Dutapublik.com di kantornya menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA di lembaganya baru dimulai setelah pekan sebelumnya disibukkan dengan berbagai kegiatan akademik dan keagamaan.
“Untuk pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik bagi peserta didik kelas akhir, baik Paket B maupun Paket C, kami baru mulai melaksanakannya hari ini. Minggu lalu kami masih disibukkan dengan kegiatan UTS, LDK, dan pesantren kilat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh peserta didik kelas akhir yang terdaftar di PKBM Harapan Bangsa mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.
“Alhamdulillah, kegiatan TKA ini diikuti oleh seluruh peserta didik kelas akhir yang terdaftar di PKBM kami. Hal ini karena pelaksanaan TKA sangat penting, terutama bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” tambahnya.
TKA sendiri berbeda dengan Ujian Nasional (UN). Hasil TKA tidak digunakan sebagai standar kelulusan, melainkan sebagai indikator kemampuan akademik individu. Tes ini bertujuan melengkapi sistem penilaian yang sudah ada dan tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.
Dengan demikian, hasil TKA tidak menentukan kelulusan. Keputusan kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan masing-masing. (Endang Andi)





