Tambang Galian C Ilegal Beroperasi Di Sungai Cikeruh Majalengka, Sirtu Bodong Dan Pasir Urug Bodong Dijual Bebas

31

dutapublik.com, MAJALENGKA – Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (11/4/2026), ditemukan aktivitas pertambangan galian C jenis sirtu dan pasir urug yang diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Lokasi tambang tersebut berada di aliran Sungai Cikeruh, tepatnya di antara Desa Palabuan dan Desa Cikesik, Kabupaten Majalengka.

Di lokasi, aktivitas pertambangan terlihat berjalan bebas tanpa adanya papan informasi terkait perizinan. Awak media juga menemukan sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di area tambang tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat di lokasi tambang tersebut diduga milik tiga orang berinisial Y, W, dan D. Saat dikonfirmasi di lokasi tambang, D tidak memberikan respons. Sementara itu, Y dan W telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Awak media juga telah mencoba mengonfirmasi Kuwu Rahman, Kepala Desa Palabuan, melalui pesan WhatsApp terkait pengetahuan atas aktivitas pertambangan tersebut. Namun, yang bersangkutan juga belum memberikan jawaban.

Selain itu, konfirmasi kepada pihak penambang terkait kelengkapan perizinan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta izin pelepasan kawasan, juga tidak mendapatkan respons.

Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Material sirtu dan pasir urug dari lokasi tersebut juga diduga diperjualbelikan dan diangkut ke luar area tambang.

Sebagaimana diketahui, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Tanpa legalitas dari instansi berwenang, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Awak media berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolri, Kapolda Jawa Barat, dan Polres Majalengka, agar dapat menindak tegas aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal tersebut apabila terbukti melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan hukum tegas dari aparat terkait terhadap aktivitas pertambangan tersebut. (Asep Surahman)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *