dutapublik.com, JAKARTA – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/04/2026).
Dalam keterangannya, Wakabareskrim Polri menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau di tengah dinamika global.
Namun demikian, masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang dilakukan antara lain penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil-petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi. “Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.
Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban. “Kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkapnya.
Dalam periode 7-20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg dan
161 unit kendaraan roda empat dan roda enam. Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. “Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, hingga kerja sama dengan oknum petugas SPBU,” jelasnya.
Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi. “Gas LPG 3 kg dipindahkan ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambahnya.
Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Polri menegaskan akan konsisten menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK.
Polri juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dan media diajak untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi. “Segera laporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbaunya.
Menutup pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi. “Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Zero tolerance terhadap mafia energi,” tegasnya.
Polri memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. (NH)





