dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN), Agus Flores, mendesak Kapolres Pelalawan untuk bertindak tegas dan serius dalam memberantas praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diduga masih terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan tumpukan kayu olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut. Menurut Agus Flores, Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan kawasan yang dilindungi negara dan memiliki fungsi penting sebagai habitat satwa liar serta penyangga ekosistem di Provinsi Riau.
“Kapolres Pelalawan harus serius menangani persoalan ini. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas pembalakan liar. Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan salah satu paru-paru Riau yang harus dijaga. Jika terus dirusak, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat dan generasi mendatang,” tegas Agus Flores di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Agus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan semata. Aparat penegak hukum diminta mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap aktor intelektual, pemodal, pemilik kayu, pemilik armada pengangkut, hingga jaringan penadah yang diduga terlibat dalam praktik pembalakan liar tersebut.
Menurutnya, pemberantasan illegal logging harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera dan mampu memutus mata rantai kejahatan kehutanan yang selama ini merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.
PW FRN juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Polres Pelalawan, di antaranya membentuk tim khusus untuk melakukan patroli rutin di jalur keluar masuk kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, mengusut tuntas seluruh jaringan pelaku, menyita alat berat, kendaraan, dan hasil kayu yang diduga berasal dari tindak pidana kehutanan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta memperkuat koordinasi dengan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BBKSDA Riau.
“Kami tidak anti terhadap investasi maupun kegiatan usaha. Namun, apabila aktivitas tersebut merusak kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi, maka itu merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. PW FRN siap mendukung langkah Polres Pelalawan apabila benar-benar serius memberantas praktik illegal logging,” ujar Agus.
Selain itu, Agus Flores juga meminta Kapolres Pelalawan melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas temuan sekitar 10 meter kubik tumpukan kayu di Dermaga Tasik Pematang Tengah pada Jumat (17/7/2026) serta temuan sekitar 8 meter kubik kayu di wilayah Kerumutan 3 pada Rabu (22/7/2026). Menurutnya, seluruh temuan tersebut harus ditelusuri asal-usulnya serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Agus turut meminta Kapolda Riau dan Mabes Polri memberikan perhatian khusus terhadap dugaan maraknya aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. PW FRN, kata dia, telah mengantongi sejumlah data berupa foto, video, dan titik koordinat lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ilegal tersebut dan siap menyerahkannya kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum karena laporan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti. Hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian hutan serta kepentingan masyarakat,” pungkas Agus Flores. (N.H)





