Kejati Sulut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp15,04 Miliar Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

3

dutapublik.com, SULUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Sebagai bagian dari upaya asset recovery (pemulihan aset), tim penyidik Kejati Sulut menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas oleh PT HWR, Rabu (22/7/2026).

Pengembalian kerugian negara tersebut dititipkan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Dana tersebut akan diamankan sebagai barang bukti selama proses penyidikan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kejati Sulut menjelaskan bahwa nilai pengembalian sebesar Rp15,04 miliar tersebut berasal dari pemanfaatan lahan konsesi seluas 32 hektare dari total luas konsesi 100 hektare yang dikelola pada periode 2022 hingga 2025.
Selain itu, dana yang telah dititipkan tersebut baru berasal dari PT HWR, yang merupakan satu dari 35 perusahaan yang menjadi bagian dari objek penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas.

Adapun rincian pengembalian kerugian keuangan negara meliputi:
Hasil penjualan emas PT HWR kepada PT ANTAM pada tahun 2021 sebesar Rp6.880.181.371.
Hasil penjualan emas PT HWR kepada PT ANTAM pada tahun 2022 sebesar Rp4.382.560.576.
Hasil penjualan emas PT HWR kepada PT ANTAM pada tahun 2023 sebesar Rp3.777.828.499.
Total keseluruhan dana yang dititipkan mencapai Rp15.040.570.446.

Kejati Sulut menegaskan bahwa penitipan dana tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk nyata komitmen dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Selama proses penyidikan berlangsung, dana yang telah masuk ke Rekening Penampungan Lainnya akan berstatus sebagai barang bukti dan nantinya digunakan sebagai alat bukti dalam proses penuntutan hingga persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Tim penyidik Kejati Sulut akan melakukan pendalaman terhadap seluruh aktivitas pengelolaan tambang emas di wilayah konsesi tersebut, termasuk menelusuri potensi kerugian negara lainnya serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *